Pelaku Praktik Aborsi Disidang Di PN Bekasi

Ilustrasi Aborsi.
Bekasi, Trans - Terdakwa Dr. Jabat Napitupulu yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di kliniknya Jl. Ir. H. Juanda Kota Bekasi disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Oleh Majelis Hakim pimpinan Donald Panggabean, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Santoso, SH mendakwa Dr. Jabat Napitupulu sesuai pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 77 a UU RI No. 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak dan pasal 78 UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
Dalam dakwaannya disebutkan dari klinik terdakwa ditemukan berbagai peralatan aborsi (suction) dan berbagai jenis obat-obatan peluntur janin.
Sementara dalam melakukan aksinya selama bertahun-tahun tidak memiliki Surat Ijin Praktik (SIP). Bukti lain adanya praktik aborsi di Klinik terdakwa ditemukan di septictank sejumlah tulang bayi berupa potongan-potongan kecil tulang bayi.
Anehnya terdakwa Dr Jabat Napitupulu kini statusnya tahanan kota alias bebas menghirup udara segar. Tidak jelas apa alasannya terdakwa tidak ditahan. Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kasie Pidum, A. Adikawira P.S.Sos.SH.MH. terkait tidak ditahannya pelaku aborsi tersebut selalu dihalangi Satpam Ardi.
Namun menurut JPU, Santoso alasan tidak ditahan terdakwa Dr Jabat karena sudah menitipkan uang jaminan sebesar Rp. 50 juta dan alasan lain karena mengidap satu penyakit, katanya. Untuk agenda persidangan seminggu mendatang Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. | Lora

Posting Komentar

0 Komentar