KPK Sita Aset Lebih dari Rp 100 M Terkait Kasus Kuota Haji: Uang, Mobil, Tanah

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa, "Telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar”, ucap Asep.

Menurut Asep, nilai aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar. Termasuk berupa uang tunai, kendaraan berupa mobil, serta tanah dan bangunan. KPK belum merinci asal dari aset tersebut disita. "Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut sudah ditahan KPK usai pemeriksaan pada Kamis (12/3). Sementara Gus Alex baru akan diperiksa pada pekan depan.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar