Masuk AS Diwajibkan Bayar Jaminan Rp 252 Juta, Berlaku Untuk Wisatawan 38 Negara

(Foto:Ilustrasi Kota New york, Amerika Serikat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Amerika Serikat (US) di bawah Kepemimpinan Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan baru. Mulai Januari 2026, bagi masyarakat dari 38 negara wajib membayar uang jaminan sebesar 15.000 dolar AS atau setara Rp 252 juta untuk masuk ke AS.

"Setiap warga negara atau penduduk yang bepergian dengan paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara ini, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk visa B1/B2, harus memberikan jaminan sebesar 5.000 dolar, 10.000 dolar, atau 15.000 dolar AS," demikian pernyataan situs resmi situs web Departemen Luar Negeri AS.

Besar uang jaminan ini ditentukan pada saat wawancara visa. Para pemohon harus menyetujui persyaratan obligasi melalui platform pembayaran daring Departemen Keuangan AS, Pay.gov. Dilaporkan Reuters pada Rabu (13/1/2026), aturan membayar uang jaminan masuk AS bagi warga dari 38 negara bertujuan untuk mencegah pengunjung tinggal melebihi masa berlaku visa mereka yang ditujukan untuk tujuan wisata atau bisnis.

Aturan ini telah ditetapkan bagi sedikit negara sejak Agustus hingga Oktober 2025, lalu jumlahnya bertambah banyak mulai Januari 2026. pemerintah AS memberi arahan pada petugas imigrasi untuk menolak visa bagi warga asing dengan obesitas dan atau penyakit kronis lainnya.

Presiden Trump juga pernah mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) pemohon green card di AS. Adapun pemegang green card bisa kerja dan tinggal permanen di negara tersebut. Selengkapnya, simak 38 daftar negara yang wajib membayar uang jaminan masuk AS hingga Rp 252 juta, lengkap dengan tanggal berlakunya aturan di setiap negara. 

Aljazair (21 Januari 2026), Angola (21 Januari 2026), Antigua dan Barbuda (21 Januari 2026), Bangladesh (21 Januari 2026), Benin (21 Januari 2026), Bhutan (1 Januari 2026),  Botswana, (1 Januari 2026), Burundi (21 Januari 2026), Cabo Verde (21 Januari 2026), Republik Afrika Tengah (1 Januari 2026), Pantai Gading (21 Januari 2026), Kuba (21 Januari 2026), Djibouti (21 Januari 2026), Dominika (21 Januari 2026), Fiji (21 Januari 2026), Gabon (21 Januari 2026), Gambia (11 Oktober 2025), Guinea (1 Januari 2026), Guinea Bissau (1 Januari 2026), Kirgistan (21 Januari 2026), Malawi (20 Agustus 2025), Mauritania (23 Oktober 2025), Namibia (1 Januari 2026), Nepal (21 Januari 2026), Nigeria (21 Januari 2026), Sao Tome dan Principe (23 Oktober 2025), Senegal (21 Januari 2026), Tajikistan (21 Januari 2026), Tanzania (23 Oktober 2025), Togo (21 Januari 2026), Tonga (21 Januari 2026), Turkmenistan (1 Januari 2026), Tuvalu (21 Januari 2026), Uganda (21 Januari 2026), Vanuatu (21 Januari 2026), Venezuela (21 Januari 2026), Zambia (20 Agustus 2025), dan Zimbabwe (21 Januari 2026). (TIM)

 

            
 

Posting Komentar

0 Komentar