![]() |
| (Foto:Ilustrasi Kota New york, Amerika Serikat) |
"Setiap warga
negara atau penduduk yang bepergian dengan paspor yang dikeluarkan oleh salah
satu negara ini, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk visa B1/B2, harus
memberikan jaminan sebesar 5.000 dolar, 10.000 dolar, atau 15.000 dolar
AS," demikian pernyataan situs resmi situs web Departemen Luar Negeri AS.
Besar uang jaminan ini
ditentukan pada saat wawancara visa. Para pemohon harus menyetujui persyaratan
obligasi melalui platform pembayaran daring Departemen Keuangan AS, Pay.gov.
Dilaporkan Reuters pada Rabu (13/1/2026), aturan membayar uang jaminan masuk AS
bagi warga dari 38 negara bertujuan untuk mencegah pengunjung tinggal melebihi
masa berlaku visa mereka yang ditujukan untuk tujuan wisata atau bisnis.
Aturan ini telah
ditetapkan bagi sedikit negara sejak Agustus hingga Oktober 2025, lalu
jumlahnya bertambah banyak mulai Januari 2026. pemerintah AS memberi arahan
pada petugas imigrasi untuk menolak visa bagi warga asing dengan obesitas dan
atau penyakit kronis lainnya.
Presiden Trump juga pernah mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) pemohon green card di AS. Adapun pemegang green card bisa kerja dan tinggal permanen di negara tersebut. Selengkapnya, simak 38 daftar negara yang wajib membayar uang jaminan masuk AS hingga Rp 252 juta, lengkap dengan tanggal berlakunya aturan di setiap negara.
Aljazair (21 Januari 2026), Angola (21 Januari 2026), Antigua dan Barbuda (21 Januari 2026), Bangladesh (21 Januari 2026), Benin (21 Januari 2026), Bhutan (1 Januari 2026), Botswana, (1 Januari 2026), Burundi (21 Januari 2026), Cabo Verde (21 Januari 2026), Republik Afrika Tengah (1 Januari 2026), Pantai Gading (21 Januari 2026), Kuba (21 Januari 2026), Djibouti (21 Januari 2026), Dominika (21 Januari 2026), Fiji (21 Januari 2026), Gabon (21 Januari 2026), Gambia (11 Oktober 2025), Guinea (1 Januari 2026), Guinea Bissau (1 Januari 2026), Kirgistan (21 Januari 2026), Malawi (20 Agustus 2025), Mauritania (23 Oktober 2025), Namibia (1 Januari 2026), Nepal (21 Januari 2026), Nigeria (21 Januari 2026), Sao Tome dan Principe (23 Oktober 2025), Senegal (21 Januari 2026), Tajikistan (21 Januari 2026), Tanzania (23 Oktober 2025), Togo (21 Januari 2026), Tonga (21 Januari 2026), Turkmenistan (1 Januari 2026), Tuvalu (21 Januari 2026), Uganda (21 Januari 2026), Vanuatu (21 Januari 2026), Venezuela (21 Januari 2026), Zambia (20 Agustus 2025), dan Zimbabwe (21 Januari 2026). (TIM)





0 Komentar