![]() |
| Penyidik KPK saat membawa sejumlah barang bukti usai melakukan Penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) |
Mereka membawa sejumlah
koper dan tas. Tidak banyak yang disampaikan penyidik KPK. Koper dan tas itu
langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah berjaga di depan dan langsung
dibawa ke Gedung KPK. KPK mengkonfirmasi penggeledahan ini dalam rangka
pengembangan kasus.
"Benar, dalam
lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di
KPP Madya Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menetapkan 5 orang
tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya
Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)
KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta
Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto selaku
Staf PT Wanatiara Persada (WP).
![]() |
| Petugas saat menunjukan barang bukti saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Merah putih, Jakarta pada Minggu (11/1/2026) |
Direktur Penyidikan
KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar"
pajak itu terjadi. "Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi
kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini
kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep.
Pihak PT WP menyanggah
angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema
pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil. "Jadi
rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp
75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir
Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp
60 miliar," papar Asep.
Sebagai imbalan atas
diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi.
Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4
miliar. "Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15
miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8
miliar," ungkap Asep.
Namun karena PT WP
tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."
Untuk menutupi jejak,
uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan
pajak PT NBK milik tersangka ABD. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah
barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara
Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Asep mengungkap adanya
tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib
pajak lainnya. “Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang
sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari
beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana
lain,” ucap Asep.






0 Komentar