Eks Sekjen Kemenaker di Duga Terima Uang Rp 12 M Dalam Kasus Pemerasan TKA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto menerima uang miliaran terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, “Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS (Heri Sudarmanto) setidaknya mencapai Rp 12 miliar”, ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, penyidik menduga Heri Sudarmanto menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS (Heri Sudarmanto) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujarnya. Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap dia. Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Tim KORANTRANSAKSI.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen. KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara. “Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” Budi Prasetyo.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025. (RED)

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar