![]() |
| Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Lebih lanjut Budi
menjelaskan, penyidik menduga Heri Sudarmanto menerima uang dalam kasus
pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015),
Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama
(2018-2023).
“Bahkan setelah pensiun
pun, sampai dengan 2025, HS (Heri Sudarmanto) diduga masih menerima aliran uang
dari para agen TKA,” ujarnya. Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan
menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.
“Diduga pola pungutan
tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga
perkara ini terungkap,” ucap dia. Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto
sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di
Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan Informasi
yang diperoleh Tim KORANTRANSAKSI.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto
sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada
Rabu (11/6/2025).
Tak hanya itu, KPK
sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa
(28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan
sejumlah dokumen. KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk
pembuktian proses penyidikan perkara. “Sekaligus langkah awal bagi pemulihan
keuangan negara atau asset recovery,” Budi Prasetyo.
Diketahui, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan
izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025. (RED)





0 Komentar