![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
KTP
elektronik ayah atau ibu
Kartu
keluarga
Akta
kelahiran
Akta
perkawinan atau buku nikah orang tua
Paspor
lama anak (untuk penggantian)
Fotokopi
paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki.
Dan
berikut syarat yang lainnya: Sediakan meterai Rp 10.000
Kedua
orang tua harus mendampingi saat pembuatan paspor
Surat
pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap
penggunaan paspor anak.
Denda
Paspor Hilang atau Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor
biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut. Masa berlaku paspor akan habis
(kurang dari enam bulan), Masa berlaku paspor telah habis, Paspor hilang, Paspor
rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan
akan langsung melakukan pembatalan.
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek,
basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak
jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam
hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara
pemeriksaan.
Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak,
akan dikenai denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.
Biaya
beban paspor hilang: Rp 1.000.000
Biaya
beban paspor rusak: Rp 500.000
Biaya
beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan
biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor
biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa
bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung; Unsur kurang hati-hati dan
kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan
yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling
sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun. (TIM)





0 Komentar