![]() |
Petugas saat melakukan proses wawancara terhadap pemohon paspor di Kantor Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Dokumen
Perjalanan, Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto menegaskan bahwa, “Kami
memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa
aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan. Oleh
karena itu, pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via
M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung
menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas”,
ucapnya.
Lebih lanjut Eko
mengungkapkan bahwa, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pelayanan
ditengah kondisi yang sedang tidak menentu serta menjaga efektivitas
operasional pada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
Meskipun layanan tatap
muka di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang sempat berlangsung setengah
hari pada Jumat (29/08) lalu, per 1 September 2025 layanan kantor imigrasi di
seluruh Indonesia sudah beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang membutuhkan
dapat menjadwal ulang permohonan paspornya, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini
diberlakukan hingga ada update kebijakan terbaru dari pemerintah.
“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu memantau informasi
terkini dari sumber-sumber resmi. Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Eko. (TIM/RED)
0 Komentar