![]() |
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (9/9/2025) |
Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa,
(9/9/2025). "Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang
bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain”, tegasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, Noel diduga
mendapatkan Rp 3 miliar untuk renovasi rumah dan sebuah motor Ducati Scrambler
dari hasil pemerasan. Lebih lanjut Asep mengungkapkan, penerimaan lain yang
didapat Noel saat ini tengah didalami. Untuk itu, Noel juga dikenakan dengan
Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
"Maka kami selain menggunakan Pasal 12 huruf e
(pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring
penerimaan-penerimaan lain," jelasnya.
"Yang artinya penerimaan itu, penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang, ya, yang tidak seharusnya diterima gitu," sambung dia. Namun, saat ini Noel Ebenezer belum berkomentar mengenai penerimaan lain tersebut.
Terima
Uang Pemerasan Baru 2 Bulan Jabat
Sebelumnya, KPK
menyebut Noel menerima uang pemerasan dua bulan usai menjabat Wamenaker. Noel
mulai menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Permintaan dilakukan pada
November, kemudian penerimaan uang dilakukan pada Desember 2024. "Terkait
dengan peran IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan], ini kan masuknya [Kemnaker] di
2024, ya," ujar Asep.
Alih-alih
memberhentikan praktik culas di Kemnaker, kata Asep, Noel yang baru menjabat
Wamenaker mengetahui pemerasan tersebut justru membiarkan, meminta, bahkan
menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Sejauh ini, KPK
juga telah menyita 4 mobil dan sebuah motor Ducati dari Noel karena diduga
terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya. (TIM)
0 Komentar