Kanim Jakarta Selatan Berhasil mengungkap kasus dokumen Paspor yang dipalsukan serta Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (Overstay) di Jakarta, Senin (15/9/2025) |
Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, “Kami berhasil mengungkap
dua kasus terpenting yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI
serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal”, ucap Bugie.
Lebih lanjut ia
menambahkan, WNA asal Pakistan berinisial MA (35) mengajukan permohonan paspor
RI menggunakan dokumen yang diduga asli, namun ternyata palsu. Kemudian,
terungkap hasil pemeriksaan bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah
membayar Rp8 juta kepada seorang WNA Pakistan berinisial A untuk membantu
pembuatan paspor.
"Kini MA sudah
kami tahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan dijerat Pasal
126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta," ujar
Bugie.
Selain itu, petugas
juga menindak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UCV (25)
yang terbukti melebihi izin tinggal (overstay) selama 72 hari. Dari hasil
pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan
tidak memahami identitas sponsornya. "Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6
Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi
dan penangkalan," ucap Bugie.
Bugie juga mengajak
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur
tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan
indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.
"Kasus ini menjadi
peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi
dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak
tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tegas Bugie. (ZIK/TIM)
0 Komentar