![]() |
(Foto:dok) |
Selasa 12/08/2025 Tim
media Koran Transaksi.com telah memberikan lampiran berita, mengenai paket
pekerjaan pengaspalan dihalaman kantor kejaksaan negeri kota Palembang , diduga
ada kejanggalan baik melalui proses lelang dalam pelaksanaan, serta anggaran
yang terlaksana.
Kurang lebih dua Minggu
semenjak berita itu diserahkan melalui PTSP, Senin 25/08/2025 tim media KORANTRANSAKSI.com
mencoba untuk mempertanyakan ,apa tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel
setelah mengetahui isi berita Dendi
menjelaskan bahwa lembaran berita tersebut sudah diserahkan oleh Pak Kajati
Yulianto kepada kasi OP Pak Haryo.
Apakah bisa bertemu
dengannya ", untuk saat ini belum bisa ditemui lagi tidak ada dikantor.
“Jadi kapan Pak Haryo bersedia", tidak tau kapan bisa ditemu, hubungi saya
melalui kontak, nani akan diberitahu kapan Pak Haryo bisa , kata Dendi.
Tim media
korantransaksi.com tidak begitu saja percaya
dengan ucapan tersebut Berdasarkan
pengalaman yang sudah - sudah, surat laporan dari kawan - kawan LSM dan kawan
dari media sering kali tidak sampai ketangan Kepala Kejaksaan, akan tetapi
selalu dimainkan oleh oknum - oknum Jaksa nakal sebagai jalan untuk menghubungi
para pejabat yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, untuk
diselesaikan dibawah tangan.
Dendi menyangkal
pernyataan tersebut, kalau prin aut beritanya sudah diserahkan kepada kepala
kejaksaan tinggi pak Yulianto diteruskan ke Kasi OP Bidang Tindak Pidana Khusus
Pak Haryo Dia yang akan menjelasjan dan akan memberi tanggapan
Saat Tim media KORANTRANSAKSI.com
langsung menuju kelokasi pekerjaan pembangunan Sport Center Dan Gedung Parkir
Kantor Kejati Sumsel. Dengan nilai kontrak Rp.31.889.000.000.00 anggaran tahun
2025 yang dilaksanakan oleh PT. OSA PUTRA BATOM dengan Konsultan Pengawas PT.
PRIMEGA SANIYYA LESTARI.
![]() |
(Foto:dok) |
“Kamu masuk disini
sudah lapor belum, Tim jadi bingung mau lapor kemana, dipintu masuk tidak tidak
ada pos penjagaan, Kalau belum melapor jangan masuk kalau ada barang yang
hilang gimna siapa yang bertanggung jawab, ucapan tersebut sangat sangat
menghina dan merendahkan profesi wartawan, menganggap seperti pemulung atau
mungkin disamakan dengan penjahat kampung.
Akibat ucapan dari
pengawas tersebut , membuat suasana menjadi tegang tim media korantransaksi.com merasa
tersinggung, dan tidak terima dituduh datang kesini untuk menghilangkan barang,
dan menganggap seperti pencuri
Saat suasana
makintegang salah satu security langsung datang mendekat, membuat pernyataan
yang kontoriversi, Mengibaratkan kantor kejaksaan sebagai pribadi. Kalau mau
masuk kerumah orang ya harus permisi terlebih dahulu, Kantor kejaksaan ini
milik negara dibangun pakai uang negara, termasuk gedung yang baru dibangun
diateal sekitar sini.
Publik wajib
mengetahui, dilokasi ini ada pembangunan,
Masyarakat harus dilibatkan sebagai sosial control yang sudah diatur
dalam undang - undang No.18 tahun 1999 Jo undang - undang No.2 tahu 2017
tentang jasa kontruksi BAB X pasal 85 Ayat
1. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan jasa kontruksi
Sebenarnya instansi
kejaksaan dan kontraktor pelaksana kerja sudah sangat mengetahui peranserta
masyarakat, mungkin ada yang mengintruksikan agar setiap wartawan, LSM dan
Masyarakat yang bukan dari group mereka harus dihalang - halangi takut akan
ketahuan, ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spec
Instansi Kejaksaan
harusnya memberikan contoh sebagai penegak hukum menjadi yang terbaik dalam
pelayan publik yang seluas - luaskan kepada Masyarakat , bukan membatasi dengan
aturan yang dibuat sendiri.
Undang - undang No 25
tahun.2009 telah mengatur mengenai pelayanan publik, yang telah dijelaskan di
BAB 1 pasa 1 Ayat 6. Masyarakat, adalah seluruh pihak , baik warga negara
maupun penduduk maupun penduduk sebagai orang perorangan , kelompok, maupun
badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung
Kalau benar aturan itu
mau diterapkan, seharusnya ada penjaga dipintu masuk areal pekerjaan, siapapun
yang akan masuk harus lapor terlebih dahulu dan ditanya dari instansi mana dan
apa keperluanya, jadi masyarakat tahu, sebelum masuk kelokasi harus lapor, agar
tidak terjadi kesalah pahaman.
Di pintu masuk lokasi
terpasang tulisan “YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DILARANG MASUK “, dan “DILARANG
MENGAMBIL FHOTO DAN VIDIO TANPA IZIN”.
Disitu tidak dijelaskan
siapa saja yang dilarang masuk dan dilarang mengambil fhoto dan vidio Apakah Wartawan, LSM, Ormas atau Masyarakat
berarti itu sudah kesalahan sangat besar karena undang - undang RI No.31 tahun
1999 jo Undang - undang RI No.20 tahun 2001 BAB V Peran serta masyarakat, hal tersebut telah
melanggar Hak Azazi Manusia, untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia.
Bukan hanya akses
informasi yang jadi persoalan akan tetapi ada dugaan pelanggaran kesehatan dan
keselamatan kerja ( K3 ) yang terabaikan oleh kontraktor dilokasi sejumlah
pekerja tidak menggunakan kelengkapan keamanan kerja , seperti Helm, rompi,
sarung tangan, sepatu Bod dan serta alat pengaman yang lainya.
Ada dugaan kuat kalau
PT. OSA PUTRA BATOM tidak mempunyai sertifikasi kompetensi kerja dan
sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang -
undang jasa kontruksi No.18 tahun 1999 jo undang - undang No.2 tahun 2017 BAB VI Pasal 59 ayat 3 huruf
(c).standar keselamatan dan kesehatan kerja
Pada saat penawaran
seharusnya PT. OSA PUTRA BATOM ditolak terindikasi tidak mempunyai kelengkapan
persyaratan setifikat kerja, hal ini yang menjadi sorotan kenapa bisa
diloloskan dn jadi pemenang dan pelaksana karena fakta dilapang kelengkapan
keselamatan, kesehatan sejumlah pekerja tidak tersedia, terindikasi telah
terjadi Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat serta kometmen fee untuk
menenangkan tender
Tim media KORANTRANSAKSI.com
akan meminta penjelasan kepada instansi kejaksaan tinggi mengenai insiden yang terjadi apakah ada
oknum yang sengaja mengarahkannya dan akan mengambil langkah - langkah hukum. (NASH)
0 Komentar