SAAT INVESTIGASI DILAPANGAN PROFESI WARTAWAN DIANGGAP SEPERTI PEMULUNG, DITUDUH MAU MENGHILANGKAN BARANG, PENGAWAS PROYEK KANTOR KEJAKSAN TINGIGI SUMSEL

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Nasib malang menimpa Wartawan saat investigasi dilapangan dalam lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dituduh ingin menghilangkan barang. “Nanti Ada Barang”, ujar Toni pengawas lapangan.

Selasa 12/08/2025 Tim media Koran Transaksi.com telah memberikan lampiran berita, mengenai paket pekerjaan pengaspalan dihalaman kantor kejaksaan negeri kota Palembang , diduga ada kejanggalan baik melalui proses lelang dalam pelaksanaan, serta anggaran yang terlaksana.

Kurang lebih dua Minggu semenjak berita itu diserahkan melalui PTSP, Senin 25/08/2025 tim media KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk mempertanyakan ,apa tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah mengetahui isi berita  Dendi menjelaskan bahwa lembaran berita tersebut sudah diserahkan oleh Pak Kajati Yulianto kepada kasi OP Pak Haryo.

Apakah bisa bertemu dengannya ", untuk saat ini belum bisa ditemui lagi tidak ada dikantor. “Jadi kapan Pak Haryo bersedia", tidak tau kapan bisa ditemu, hubungi saya melalui kontak, nani akan diberitahu kapan Pak Haryo bisa , kata Dendi.

Tim media korantransaksi.com tidak begitu saja percaya  dengan ucapan tersebut  Berdasarkan pengalaman yang sudah - sudah, surat laporan dari kawan - kawan LSM dan kawan dari media sering kali tidak sampai ketangan Kepala Kejaksaan, akan tetapi selalu dimainkan oleh oknum - oknum Jaksa nakal sebagai jalan untuk menghubungi para pejabat yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, untuk diselesaikan dibawah tangan.

Dendi menyangkal pernyataan tersebut, kalau prin aut beritanya sudah diserahkan kepada kepala kejaksaan tinggi pak Yulianto diteruskan ke Kasi OP Bidang Tindak Pidana Khusus Pak Haryo Dia yang akan menjelasjan dan akan memberi tanggapan

Saat Tim media KORANTRANSAKSI.com langsung menuju kelokasi pekerjaan pembangunan Sport Center Dan Gedung Parkir Kantor Kejati Sumsel. Dengan nilai kontrak Rp.31.889.000.000.00 anggaran tahun 2025 yang dilaksanakan oleh PT. OSA PUTRA BATOM dengan Konsultan Pengawas PT. PRIMEGA SANIYYA LESTARI.

(Foto:dok)
Untuk mengambil Dokumentasi pekerjaan dan selanjut tim media korantransaksi.com mau keluar dari areal, dan mencari yang bisa diwawancarai. Salah satu pengawas proyek bernama Toni menghampiri dan menanyakan dari mana  kalau dari media , mana Aiditcatnya Tim media korantransaksi.com langsung memperkenalkan diri dan menunjukan identitasnya

“Kamu masuk disini sudah lapor belum, Tim jadi bingung mau lapor kemana, dipintu masuk tidak tidak ada pos penjagaan, Kalau belum melapor jangan masuk kalau ada barang yang hilang gimna siapa yang bertanggung jawab, ucapan tersebut sangat sangat menghina dan merendahkan profesi wartawan, menganggap seperti pemulung atau mungkin disamakan dengan penjahat kampung.

Akibat ucapan dari pengawas tersebut , membuat suasana menjadi tegang  tim media korantransaksi.com merasa tersinggung, dan tidak terima dituduh datang kesini untuk menghilangkan barang, dan menganggap seperti pencuri

Saat suasana makintegang salah satu security langsung datang mendekat, membuat pernyataan yang kontoriversi, Mengibaratkan kantor kejaksaan sebagai pribadi. Kalau mau masuk kerumah orang ya harus permisi terlebih dahulu, Kantor kejaksaan ini milik negara dibangun pakai uang negara, termasuk gedung yang baru dibangun diateal sekitar sini.

Publik wajib mengetahui, dilokasi ini ada pembangunan,  Masyarakat harus dilibatkan sebagai sosial control yang sudah diatur dalam undang - undang No.18 tahun 1999 Jo undang - undang No.2 tahu 2017 tentang jasa kontruksi BAB X pasal 85  Ayat 1. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan jasa kontruksi

Sebenarnya instansi kejaksaan dan kontraktor pelaksana kerja sudah sangat mengetahui peranserta masyarakat, mungkin ada yang mengintruksikan agar setiap wartawan, LSM dan Masyarakat yang bukan dari group mereka harus dihalang - halangi takut akan ketahuan, ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spec

Instansi Kejaksaan harusnya memberikan contoh sebagai penegak hukum menjadi yang terbaik dalam pelayan publik yang seluas - luaskan kepada Masyarakat , bukan membatasi dengan aturan yang dibuat sendiri.

Undang - undang No 25 tahun.2009 telah mengatur mengenai pelayanan publik, yang telah dijelaskan di BAB 1 pasa 1 Ayat 6. Masyarakat, adalah seluruh pihak , baik warga negara maupun penduduk maupun penduduk sebagai orang perorangan , kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung

Kalau benar aturan itu mau diterapkan, seharusnya ada penjaga dipintu masuk areal pekerjaan, siapapun yang akan masuk harus lapor terlebih dahulu dan ditanya dari instansi mana dan apa keperluanya, jadi masyarakat tahu, sebelum masuk kelokasi harus lapor, agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Di pintu masuk lokasi terpasang tulisan “YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DILARANG MASUK “, dan “DILARANG MENGAMBIL FHOTO DAN VIDIO TANPA IZIN”.

Disitu tidak dijelaskan siapa saja yang dilarang masuk dan dilarang mengambil fhoto dan vidio  Apakah Wartawan, LSM, Ormas atau Masyarakat berarti itu sudah kesalahan sangat besar karena undang - undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang - undang RI No.20 tahun 2001 BAB V  Peran serta masyarakat, hal tersebut telah melanggar Hak Azazi Manusia, untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Bukan hanya akses informasi yang jadi persoalan akan tetapi ada dugaan pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) yang terabaikan oleh kontraktor dilokasi sejumlah pekerja tidak menggunakan kelengkapan keamanan kerja , seperti Helm, rompi, sarung tangan, sepatu Bod dan serta alat pengaman yang lainya.

Ada dugaan kuat kalau PT. OSA PUTRA BATOM tidak mempunyai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang - undang jasa kontruksi No.18 tahun 1999 jo undang - undang  No.2 tahun 2017 BAB VI Pasal 59 ayat 3 huruf (c).standar keselamatan dan kesehatan kerja

Pada saat penawaran seharusnya PT. OSA PUTRA BATOM ditolak terindikasi tidak mempunyai kelengkapan persyaratan setifikat kerja, hal ini yang menjadi sorotan kenapa bisa diloloskan dn jadi pemenang dan pelaksana karena fakta dilapang kelengkapan keselamatan, kesehatan sejumlah pekerja tidak tersedia, terindikasi telah terjadi Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat serta kometmen fee untuk menenangkan tender

Tim media KORANTRANSAKSI.com akan meminta penjelasan kepada instansi kejaksaan tinggi  mengenai insiden yang terjadi apakah ada oknum yang sengaja mengarahkannya dan akan mengambil langkah - langkah hukum. (NASH)


 

Posting Komentar

0 Komentar