![]() |
(Foto:dok) |
Dalam kegiatan ini,
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115
kepada Perumda Delta Tirta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian
negara senilai Rp 5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses
penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri
Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan bahwa eksekusi terhadap
terpidana dan pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam
mengembalikan kerugian negara.
“Terima kasih karena
Perumda Delta Tirta telah bekerjasama dengan baik dalam membantu kami
menegakkan hukum. Kami berharap ke depan Delta Tirta dapat terus memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur
Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam
menuntaskan kasus ini. Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala
Kejaksaan, para Kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah
bekerja keras.
“Bagi kami,
pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai
aturan yang berlaku. Momentum ini sekaligus mengingatkan kami untuk terus
memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,”
ungkapnya.
Pengembalian uang
sitaan ini juga menjadi simbol nyata dari keberhasilan sinergi antara aparat
penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara.
Serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi
pemerintah maupun BUMD.
Sebagai perusahaan
penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar
dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan
adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan
setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan. ( RK)
0 Komentar