![]() |
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Polisi saat berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa, (20/5/2025) |
Akan tetapi, saat ini
Fitroh belum bisa merinci lebih jauh perihal ruangan yang digeledah atau
barang-barang yang disita dari penggedahan di Kantor Kemnaker. Sementara itu,
penggeledahan itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
mengungkapkan jika penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan itu terkait
dengan kasus yang terjadi pada 2020-2023. Ia menyebut ada dugaan pemerasan
terhadap Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker
pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 E
atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan
bekerja di Indonesia,”
Asep menambahkan, Pasal yang disebutkan oleh Asep mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 E menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa sesorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya masuk dalam kategori korupsi. Sementara Pasal 12 B menyatakan seorang pejabat bisa dianggap menerima suap jika menerima hadiah atau imbalan, tetapi tidak melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini berlaku
meskipun hadiah itu tidak diminta secara langsung. Pasal 12 B UU Tipikor juga mengatur pegawai negeri atau pejabat
negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur
hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp
200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Pada Agustus 2023 KPK juga pernah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ketika itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK yaitu pengadaan sistem proteksi TKI. (TIM/RED)
0 Komentar