Dugaan Suap Proses TKA, KPK Geledah Kantor Kemnaker

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Polisi saat berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa, (20/5/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa, (20/5/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan Dugaan kasus suap dan gratifikasi pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitro Rohcahyanto menjelaskan bahwa, "Terkait suap dan atau gratifikasi terkait TKA”. Ucap Fitro.

Akan tetapi, saat ini Fitroh belum bisa merinci lebih jauh perihal ruangan yang digeledah atau barang-barang yang disita dari penggedahan di Kantor Kemnaker. Sementara itu, penggeledahan itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan jika penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan itu terkait dengan kasus yang terjadi pada 2020-2023. Ia menyebut ada dugaan pemerasan terhadap Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 E atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,”

Asep menambahkan, Pasal yang disebutkan oleh Asep mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 E menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa sesorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya masuk dalam kategori korupsi. Sementara Pasal 12 B menyatakan seorang pejabat bisa dianggap menerima suap jika menerima hadiah atau imbalan, tetapi tidak melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan ini berlaku meskipun hadiah itu tidak diminta secara langsung. Pasal 12 B UU Tipikor  juga mengatur pegawai negeri atau pejabat negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Pada Agustus 2023 KPK juga pernah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ketika itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK yaitu pengadaan sistem proteksi TKI. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar