![]() |
Terpidana Kasus Suap E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa, Andi telah hadir memenuhi panggilan.
Meski begitu, ia belum merinci terkait materi pemeriksaan Andi. "Reschedule
hari ini ya. Dan sudah hadir”, ucap Tessa.
Lebih lanjut Tessa
menegaskan, pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dilakukan
untuk memperkuat berkas tersangka Paulus Tannos (PT). Adapun, pemanggilan
saksi-saksi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas
nama Paulus Tannos.
"Penyidik dalam
melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan tidak sembarangan, sprindik
yang digunakan adalah sprindik tersangka PT (Paulus Tannos), yang saat ini
sedang berada di Singapura," ujar Tessa.
Selanjutnya, Tessa
mengungkapkan jika pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan tersangka lain,
seperti Miryam S. Haryani (MSH). "Jadi, tidak untuk tersangka MSH (Miryam)
ya," tambahnya.
Tessa menekankan, fokus
penyidik adalah melengkapi berkas perkara Paulus Tannos agar siap dilimpahkan
ke pengadilan jika yang bersangkutan berhasil diekstradisi ke Indonesia. "Jadi,
penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat
persangkaan kepada yang bersangkutan, bila nanti yang bersangkutan jadi
diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan.
Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai
tersangka," ucap dia.
Dengan strategi ini, KPK berharap proses hukum bisa berjalan cepat. "Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," tandas dia. (RED
0 Komentar