KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Terpidana Kasus Suap E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pemeriksaan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa, Andi telah hadir memenuhi panggilan. Meski begitu, ia belum merinci terkait materi pemeriksaan Andi. "Reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir”, ucap Tessa.

Lebih lanjut Tessa menegaskan, pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dilakukan untuk memperkuat berkas tersangka Paulus Tannos (PT). Adapun, pemanggilan saksi-saksi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Paulus Tannos.

"Penyidik dalam melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan tidak sembarangan, sprindik yang digunakan adalah sprindik tersangka PT (Paulus Tannos), yang saat ini sedang berada di Singapura," ujar Tessa.

Selanjutnya, Tessa mengungkapkan jika pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan tersangka lain, seperti Miryam S. Haryani (MSH). "Jadi, tidak untuk tersangka MSH (Miryam) ya," tambahnya.

Tessa menekankan, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara Paulus Tannos agar siap dilimpahkan ke pengadilan jika yang bersangkutan berhasil diekstradisi ke Indonesia. "Jadi, penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan, bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.

Dengan strategi ini, KPK berharap proses hukum bisa berjalan cepat. "Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," tandas dia. (RED

 

Posting Komentar

0 Komentar