![]() |
(Foto:Ilustrasi Korupsi) |
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB
sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala
Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan”, ucap Budi.
Budi menambahkan, Pemprov Jakarta sudah menerima
surat dari Kejati Jakarta terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas
Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023. Pj Gubernur Jakarta, Teguh
Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk
mendalami dugaan itu.
Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan
dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat
dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas
Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan. “Hari
ini, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan”, tuturnya.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut
terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap
membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," ujar
dia.
Sebelumnya, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Pariwisata Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12). Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan; 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar. "Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi," kata Syahron dalam keterangannya.
Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan,
penyidik menyita sejumlah alat bukti. Adapun penggeledahan terkait penyidikan
dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas
Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023. "Dengan nilai
kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," beber Syahron.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak
November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan
pada Selasa (17/12) kemarin. (TIM)
0 Komentar