![]() |
(Foto:dok) |
Rabu 10 Oktober 2024
sekelompok orang yang menamakan SERIKAT LSM ANTI KORUPSI SUMSEl mendatangi
Kantor walikota Palembang menyampaikan aspirasinya adanya pelanggaran yg
dilakukan oleh Oknum - oknum ASN yg tidak bertanggung jawab mencari keuntungan
dengan mengizinkan pemasangan Reklame, Shalter dn Baleho djalur hijau.
Menurut keterangan ANDI
Cempako seharus Reklame, Shalter dan Baleho - Baleho yg berada diareal Flyover
Simpang Empat Polda Sumsel tidak beleh terpasang karena tempat tersebut bebes
dari segala macam atribut - atribut Partai Caleg dan Reklame dan Shalter baik
dari perusahaan swasta ataupun pribadi.
![]() |
(Foto:dok) |
Kepala Balai Balai
Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel telah melayang surat kepada Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palembang pada tanggal 12 Juli
2014, meminta monitoring dan pemeriksaan utilitas, pada
ruas jalan nasional, adanya pemanfaatan Ruang Milik Jalan ( RUMIJA ) Nasional
tanpa Izin dari oknum - oknum yg tidak bertanggung jawab, demi keuntungan
Pribadi dan Kelompoknya.
![]() |
(Foto:dok) |
Proyek tersebut
diangarkan oleh Pemkot Palembang tahun 2024 kurang lebih Rp. 600.000.000,- yang terindikasi banyak penyimpangan .
Dilokasi pekerjaan tidak ditemukan Papan Plang Proyek, akibat pekerjaan
dikerjakan asal - asalan, mengakibatkan dibeberapa titik Tanggul Anak Sungai
sdh ada yg retak - retak dan mulai terkelupas plarteranya, Cerucup gelam untuk
pondasi batu kali tidak terlaksana, cerucup gelam hanya ditancapkan seperti
tiang diluar pasangan batu kali dng jarak kurang lebih satu meter dn dalam
kurang lebih satu meter, Anggarnya terindikasi dumark-up, dalam hitungan
lembaga kami volume pekerjaan Panjang 60 meter X Tinggi 200 cm X Lebar Tapaan
atas 60 cm kanan kiri + PPh/PPN 11% kurang lebih Rp.220 juta artinya ada kelebihan anggaran kurang lebih
Rp 350 juta.
Sementara itu Korlap II Marendo dalam aksi menutuk kepada PJ. Walikota Palembang, untuk tidak membayarkan proyek - proyek yang bermasalah yang dikerjakan asal - asalan tanpa mengikuti standar pekerjaan di RAB dan BQ khususnya proyek pembuatan tanggul anak sungai dikecamatn Ilir Barat I Kel. Siring Agung RT.02 RW. 09 yg terindikasi dimark-Up Sumsel yg tergabung dalam beberapa LSM meminta kepada PJ. Walikota Palembang untuk tidak membayarkan proyek yang diduga banyak masal, jika tetap dibayarkan, berarti Pemkot Palembang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan, dan pemberantasan tidak pidsna Korupsi, maka kami akan melaporkan kepada Kemdagri kalau tetap dibayarkan, indikasi ada keterlibatan Pj.Walikota Palembang.
Ada dugaan telah terjadi Peraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses lelang nya dan terindikasi paket pekerjaan itu dikerja sendiri oleh oknum ASN Dinas PU - BM dan Tataruang Kota Palembang ujar Merendo.
Sementara itu Staf Ahli Pemkot Palembang menemui para pengunjuk rasa, dan menyampaikan, aspirasi yang disampaikan oleh Kawan kita dari Serikat LSM Anti Korupsi Sumsel kita terima dan akan kita sampaikan ke Pj .walikota untuk ditindak lanjuti dan diproses baik masalah pemasang Reklame,Shalter dan Baleho, Baleho yg terpasang diareal Jembatan Flyover simpang empat Polda Sumsel yg terindikasi belum ada Izin.
"Dan, kita jiga akan tindak lanjuti masalah proyek yg dianggap bermasalah, akan tetapi kita tidak bisa serta merta untuk memutuskan proyek tersebut tidak dibayar, ada prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan, kita harus periksa terlebih dahulu, jika memang pekerjaannya tidak sesuai dalam pelaksanaanya, kalau harus diputus tidak untuk tidak dibayar, maka kami akan tidak akan membayarnya", ujar staf khusus Pemkot Palembang Darmadi dihadapan pengunjuk rasa. (NAS)
0 Komentar