![]() |
(Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Satpol PP bertugas
untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan
perlindungan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan, Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat. “Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” kata Dhahana, Dirjen HAM, Minggu 6 Oktober 2024.
![]() |
(Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Lebih lanjut Dhahana
menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis
dalam penguatan kapasitas Satpol PP. "Pembinaan serius dan inovasi dalam
penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung
masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya
humanis," sebutnya.
Guna mendorong
pendekatan yang lebih humanis, lanjut Dhahana, Satpol PP diharapkan dapat
menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti bahwa
setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara
santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa
mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dhahana juga
menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke
depan."Harapan kami, dalam pilkada serentak mendatang, wacana penguatan
kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, turut
diwacanakan oleh para calon kepala daerah,” imbuhnya.
“Dengan demikian, kita
semua berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dengan
pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara
penegakan hukum dan hak asasi masyarakat,” pungkasnya. (ZIK/RN)
0 Komentar