![]() |
(Foto:Ilustrasi Mengajukan Gugatan Hukum) |
"Dalam konteks
perlindungan warga negara, yang lindungi oleh negara adalah hak. Jadi apa pun
kesalahannya, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk kita lindungi,"
ungkap Judha.
Lebih lanjut Judha
menambahkan, latar belakang para WNI tersebut juga tidak mempengaruhi perlakuan
negara dalam melindungi warganya, semua harus mendapatkan akses kekonsulerannya
hingga pendampingan hukum.
"Hak untuk
mendapatkan akses kekonsuleran dikunjungi oleh perwakilan RI, hak untuk
mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan
perlakuan yang baik selama di penjara dan sebagainya. Itu yang kita pastikan,
termasuk pendampingan hukum dalam proses peradilannya," jelasnya.
Akan tetapi, untuk
pembebasan hukuman mati bukan hal yang Cuma-Cuma, namun Negara membiayai
seluruh prosesnya, termasuk menyewakan pengacara untuk mendampingi WNI agar
terbebas dari hukuman tersebut. "Retainer lawyer kita itu mahal. Kita
menyewa retainer lawyer yang terbaik tentunya. Dan itu uang negara," tuturnya.
Meski negara dipastikan hadir memenuhi hak warganya, Judha mengimbau pentingnya pencegahan di dalam negeri supaya WNI yang hendak bekerja di luar negeri lebih berhati-hati. "Sekali lagi tentu harus balance, ketika ada kasus kita pastikan negara hadir, untuk memastikan pemenuhan hak-haknya. Namun sekali lagi tadi, pencegahan di dalam negeri itu juga harus kita lakukan," ungkap Judha.
"Kita harus
sampaikan, tentu melalui kerja sama dengan semua pihak di dalam negeri. (Harus)
memahami modus-modusnya seperti apa, yang kayak kurir, hati-hati kalau dipacari
sama orang asing, jangan pernah mau membawa barang yang bukan miliknya yang
dititipi, itu modus yang paling banyak," imbaunya. (RED)
0 Komentar