(Foto:Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia
menjelaskan bahwa imigrasi akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan
dukcapil. “Kabar baik untuk masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi di
daerahnya masing-masing tak perlu lagi repot-repot membawa berkas Kartu
Keluarga (KK) atau KTP”, tutur Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy
mengungkapkan bahwa, Lewat pengintegrasian Imigrasi dan Dukcapil tersebut,
pemohon paspor tak perlu lagi membawa KTP dan KK. "Dengan terintegrasinya
dua sistem tersebut, pemohon paspor ke depannya tidak perlu membawa KTP (Kartu
Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor," bebernya. (TIM)
0 Komentar