Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Usai Memberikan Keterangan di Gedung KPK, Jakarta (Foto:dok) |
Kepala Bagian
Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, "Untuk makin mengungkap dan
mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,
bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan
saksi Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah”, tuturnya.
Selain itu tim jaksa KPK
juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain dalam sidang tersebut yakni GM Media
Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi.
Turut dihadirkan dalam
sidang Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin
Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasna. Sebelumnya, SYL didakwa melakukan
pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus
dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, Pemerasan
dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi
Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad
Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan
uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan
kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL
didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIM/RED)
0 Komentar