Kantor Imigrasi Denpasar Bali Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Denpasar, Bali (Foto:Humas Kanwil Kemenkumham Bali) |
Lebih lanjut Pramella
juga menjelaskan jika Pemahaman keimigrasian tersebut di antaranya terkait
dengan penerbitan dokumen perjalanan, persyaratan calon pekerja migran
Indonesia (PMI) dan bahaya TPPO,
Untuk mengawali rencana
itu, Imigrasi Denpasar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya
di Desa Sanur Kaja, Denpasar yang dihadiri sekitar 60 peserta. Sosialisasi itu
diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan
dokumen perjalanan dan kewaspadaan terhadap TPPO. "Dengan pemahaman yang
baik tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari
modus-modus penipuan," imbuhnya.
Modus tersebut di antaranya mengatasnamakan proses pengurusan dokumen perjalanan atau peluang kerja ke luar negeri sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Denpasar, Rinaldi Mawardi mengungkapkan tentang penerbitan dokumen perjalanan RI, persyaratan dokumen calon PMI, serta pencegahan TPPO.
Selanjutnya narasumber
lainnya yakni Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Raden Muhammad Umar
memaparkan tentang TPPO. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra
Jaya mengungkapkan sampai Oktober 2023 terdapat 32 laporan TPPO di Bali dari
total 872 laporan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ada pun modus operasi
yang terbanyak dari TPPO yang dilaporkan itu menyangkut penempatan pekerja
migran Indonesia tanpa prosedur. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 tahun
2007 tentang Pemberantasan TPPO mengatur hukuman pelaku TPPO. Pelaku TPPO dijerat
pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan
denda maksimal Rp600 juta.
Sedangkan apabila
menimbulkan kematian, maka dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda
maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam pasal 8 disebutkan setiap
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya
TPPO, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. (TA)
0 Komentar