Sepasang Suami Istri Penipu Lewat Aplikasi Kencan Online Berhasil diamankan di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Foto:dok) |
Dijelaskan Sugiran, tersangka Shasa berperan mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Badoo, Litchmach, dan Boo. Dalam menjalankan aksinya, Shasa mengajak korbannya untuk bertemu di suatu tempat. Di tengah pertemuan Shasa pasti akan meminjam motor milik korban. "Dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kos, membeli pulsa, atau membeli makanan," jelas Sugiran.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran Saat Berikan Keterangan Pers Terkait dengan Penangkapan Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Online (Foto:dok) |
Uang hasil kejahatan mereka, kata Sugiran, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi kencan online "Jangan mudah percaya terhadap siapa pun yang baru kita kenal," kata Roni.
Atas perbuatannya,
pasutri itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang
Penipuan dan Penggelapan. Sementara, SH selaku penadah barang hasil curian
dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ZIK/RED)
0 Komentar