Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bertemu dengan Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh di Kantor Jabatan Imigresen Malaysia pada Selasa (6/6/2023). Pertemuan tersebut membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
Silmy Karim mengatakan
bahwa, “Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan
kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal
Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal. Salah satu
solusi yang saya tawarkan adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada
pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap kemudian imigrasi
Malaysia menerbitkan pass kerja (izin kerja) melalui prosedur tertentu seperti
pemutihan sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang
lengkap”, ujar Silmy.
Silmy juga
mengungkapkan jika, saat ini Pemerintah Malaysia telah mencatat sebanyak
450.000 Pekerja Migran Indonesia yang terdata di Malaysia. Jumlah ini berbeda
dengan data 1,5 juta orang Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Silmy bersama jajaran Ditjen Imigrasi
juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia
menemui Pekerja Migran Indonesia. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan proses
pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga
kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami memperoleh data
bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia
berjumlah 309 orang. Selain itu Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada
11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” jelas Silmy. Silmy berharap
para Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melengkapi
dokumen perjalanan dan persyaratan sehingga dapat bekerja dengan aman dan
tenang di perantauan”, tuturnya.
“Kita semua tentu
berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di
luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan
juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai
tertipu oleh agen atau calo,“ imbau Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar