(Foto:dok) |
Pada pasal 10 Ayat (1)
berbunyi Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan
sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Lalu, Ayat (2) berbunyi
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar
0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Sementara pada Pasal 11 Ayat (1)
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar
0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB KBL
Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen)
dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk
angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan
PKB. (4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang
ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(Foto:dok) |
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Adapun peraturan Menteri tersebut mulai berlaku sejak aturan tersebut diundangkan yakni pada 11 Mei lalu alias mulai tahun ini. Sebelumnya, wacana pembebasan PKB BBNKB untuk kendaraan listrik baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (ZIK/TIM)
0 Komentar