Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat menyampaikan laporan terkait dengan pengawasan orang asing (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Timpora kota Administrasi Jakarta Selatan harus saling bersinergi dan berkolaborasi, tidak terkecuali perihal pengungsi luar negeri yang saat ini menjadi konsen bersama. Ibnu Chuldun juga berharap Timpora tidak sekedar melakukan pengawasan atau pendataan kepada pengungsi luar negeri tetapi juga melakukan penanganan yang tepat dan cermat juga sangat dibutuhkan.
Ia juga mengatakan
bahwa, keberadaan TIMPORA ini sangat strategis, karena hampir semua unsur yang
terlibat dalam penanganan pengungsi luar negeri menyatu di dalam ke anggotaan
Tim. Oleh karena itu siapapun yang memiliki data terkait pengungsi luar negeri
dapat dibagikan. "Data ini sangat
penting agar Timpora dapat memiliki database sebagai informasi awal untuk
mengambil sebuah keputusan dengan harapan kebijakan atau pola pengawasan yang
dilakukan bisa tepat”, ucapnya.
(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Ia menilai jika Tema kali ini dapat dipandang penting karena keberadaan dan aktifitas orang asing yang berstatus sebagai pencari suaka atau pengungsi yang berada diwilayah Indonesia memiliki potensi kerawanan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek yakni; Idiologi, sosial, budaya, hukum dan keamanan. "Sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berstatus pencari suaka atau pengungsi perlu ditingkatkan lagi. Dalamrangka meminimalisir terhadap keberadaan dan kegiatan mereka khususnya di wilayah kota Administrasi Jakarta Selatan", ujarnya.
(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Keberadaan Timpora memiliki peran strategis melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan pengungsi luar negeri dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah yang secara khusus diberikan mandat berdasarkan Perpres no 125 Tahun 2012 tentang Penanganan Pengungsi. Demikian halnya koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai organisasi internasional yang mandat utamanya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. "Kedepan kita dapat menyelaraskan apa yang menjadi kebijakan maupun pelaksanaan penegakan hukum yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan", tegasnya. (ZIK)
0 Komentar