![]() |
(Foto:dok) |
Sebelumnya, Ditjen
Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VoA pada
Februari 2023. Penambahan negara subjek VoA, kata Achmad, dilakukan dalam
rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan
perekonomian masyarakat.
Ia menjelaskan, para
wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara,
yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara
langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.
"Wisatawan mancanegara
(wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina
imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia," kata dia. "Pengajuan
e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu
kredit/debit berlogo visa, mastercard atau JCB," jelasnya.
Saat tiba di bandara
atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di
gawai. Setelahnya, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan memberikan
stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. VoA dan e-VoA dapat digunakan
orang asing untuk kunjungan, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan
pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
VoA berlaku selama 30
hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat sekali diperpanjang, namun
tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. "E-VOA dapat
digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal
terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA
memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," imbuh Achmad. (TIM/RED)
0 Komentar