Seorang Fotografer Asing Asal Rusia Dideportasi Oleh Imigrasi Denpasar Lantaran Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia yakni SZ (28) pada Selasa (28/2/2023)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia yang berinisal pada Selasa, (28/2/2023). Diketahui tindakan tersebut diambil lantaran WNA tersebut menyalahgunakan Izin Tinggalnya, dimana kegiatan yang dilakukan oleh SZ itu tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan, WNA asal Russia itu terbukti menyalahgunaan Izin Tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai Fotografer selama berada di kawasan Bali.

“Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai Fotografer selama di wilayah Bali, ia juga mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022”, ujar Teddy Riyandi.

Teddy juga menegaskan jika pria yang berusia 28 Tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. Ia diketahui memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut masih belum beroperasi.

“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian SZ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri”, ucap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f). (TA/FER)

 

Posting Komentar

0 Komentar