Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia yakni SZ (28) pada Selasa (28/2/2023) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan,
WNA asal Russia itu terbukti menyalahgunaan Izin Tinggalnya dengan melakukan
kegiatan sebagai Fotografer selama berada di kawasan Bali.
“Yang bersangkutan
terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai
Fotografer selama di wilayah Bali, ia juga mengiklankan jasa fotografinya
melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas
Investor pada tanggal 27 April 2022”, ujar Teddy Riyandi.
Teddy juga menegaskan
jika pria yang berusia 28 Tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan yang
dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai
tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa izin di
Pulau Dewata. Ia diketahui memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan
yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut
masih belum beroperasi.
“Tindakan tegas berupa
penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami
dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses
pendeportasian SZ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri”, ucap Teddy.
Atas perbuatannya
tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada
Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).
(TA/FER)
0 Komentar