Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Silmy Karim (Foto:dok) |
Untuk mengantisipasi
modus yang dilakukan oleh Turis nakal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi kemudian membangun rumah detensi. Rumah detensi bertujuan menampung
para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Menurut Silmy, banyak WNA sampai bertahun-tahun berada di rumah detensi
tersebut.
"Kita taruh di
situ pelanggarnya. Itu ada yang bertahun-tahun karena apa, negaranya tidak mau
terima. Kita ada anggaran buat mulangin, tapi orang tidak punya paspor, setelah
dikonfirmasi ke negaranya, mereka tidak mengakui bahwa ini adalah warga
negaranya, kebanyakan ini dari Afrika," katanya.
Mantan Anggota Dewan
Analis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut mengantongi data WNA
yang paling banyak melanggar UU Keimigrasian berasal dari Afrika. Sementara WNA
asal Eropa, biasanya, jika melanggar bakal langsung diurus oleh Kedutaannya.
"Kalau negara dari
Eropa itu relatif mereka punya embassy itu datang mengurusi, atau Jepang. Tapi
kalau udah masuk ke wilayah-wilayah negara yang memang secara ekonomi juga
kurang baik, ya terus juga pelayanannya publiknya juga, hubungan luar negerinya
kurang dekat, itu menjadi masalah," kata Silmy. (TIM/RED)
0 Komentar