(Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pengumuman seleksi yang
tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671 Telah ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku Ketua Panitia
Seleksi. "Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Kemenkumham, bagi kalangan non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," tulis surat pengumuman
tersebut.
Ada sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dirjen Imigrasi, di antaranya
Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dan tidak pernah
diberhentikan secara tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta. Sebaliknya, calon harus memiliki
rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Seleksi terbuka ini
dilakukan dalam enam tahapan. Dimulai dengan tahapan pengumuman pada 27
September 2022. Lalu, tahapan pendaftaran dibuka dari 27 September-11 Oktober
2022. Tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Oktober
2022, seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) 17 Oktober 2022, seleksi
kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen) 18-20 Oktober 2022, dan
ditutup dengan tahapan wawancara 7 November 2022. Sebelumnya, seleksi terbuka
untuk jabatan Dirjen Imigrasi sudah dilakukan bagi kalangan PNS di pusat maupun
daerah, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan bahwa, nama nama yang sudah lolos sampai tahap akhir, nantinya akan kembali diseleksi dengan yang lolos tahap akhir dari kalangan Non-PNS. "Dari kalangan PNS itu kan sudah berjalan tahapannya, ini dibuka satu lagi untuk non-PNS. Nanti sama-sama diseleksi kemudian disodorkan, dipilih lagi mana yang akan jadi (Dirjen Imigrasi)”, ujar Hantor Situmorang.
Namun, di tengah terbukanya lowongan Dirjen Imigrasi dari kalangan non-PNS, beredar kabar adanya nama pengusaha swasta sekaligus pejabat BUMN yang digadangkan akan menjadi calon. Berdasarkan Pasal 1 UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Jika dilihat dari sejarah berdirinya Imigrasi, posisi Dirjen Imigrasi selama ini selalu berasal dari kalangan ASN, TNI/Polri dan Kejaksaan yang tentu memiliki rekam jejak dan wawasan dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara. (ZIK/RED)
0 Komentar