Petugas Imigrasi Bali Mendeportasi Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jerman yang berinisial AA (39) Karena telah membuat kegaduhan di wilayah Bali (Foto:dok) |
Kepala Kantor Hukum dan
HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, WNA tersebut tidak membayarkan
harga sewa hotel sesuai dengan kesepakatan. Dan ia tinggal disebuah hotel di
Sanur sejak Juni 2022. “Yang bersangkutan tidak membayarkan sewa hotel sesuai
dengan kesepakatan”, ujar Anggiat Napitupulu.
Selain itu Anggiat juga
menambahkan bahwa, selama ia menginap, dia tidak mendapatkan fasilitas sesuai
yang dijanjikan oleh pihak hotel. Mendapat perlakuan yang seperti itu, tentunya
AA tidak mau membayar sewa hotel dengan harga penuh. Pihak hotel lalu meminta
AA angkat kaki, tapi pria bule itu menolak. Puncaknya, pihak hotel meminta
bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor imigrasi.
WNA yang juga bekerja
sebagai blogger itu, kemudian ditahan di Rudenim Denpasar. AA yang merupakan
WNA asal Jerman itu, diketahui masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan
visa kunjungan. "Izin tinggalnya berakhir pada 19 Juli 2022”. Tutur
Anggiat.
Selain AA, imigrasi
juga mendeportasi warga negara Belanda berinisial CGAB (75) dan warga negara
Jerman, SAP (55). Masa izin tinggal keduanya telah habis alias overstay. Ketiga
bule itu diterbangkan dari Bali dengan pesawat KLM Royal Dutch KL836, Rabu
(10/8/2022) malam. "Penerbanganya ke Amsterdam, dan Berlin”, ucap Anggiat. (TA/FER)
0 Komentar