![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok) |
Peneraan kolom tanda
tangan ini telah diakui oleh pemerintah Jerman bahwa paspor Indonesia tanda
kolom tanda tangan standar dengan penambahan tanda tangan dengan pengesahan
oleh otoritas Imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan Visa.
Proses peneraan tanda
tangan pemegang Paspor RI yang belum memiliki kolom tanda tangan diperlukan
waktu 1 hari kerja dan tidak di pungut biaya apapun alias grastis. Jadi, buat
masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, cukup datang dan membawa
identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Paspor yang masih
berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, Layanan ini sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor
IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan pemegang Paspor RI, dan
sampai saat ini sebanyak 112 permohonan Peneraan tanda tangan sudah dilayani
oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
“Pelayanan ini sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor
IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan pemegang Paspor RI, jadi
bagi masyarakat yang membutuhkan Peneraan kolom tanda tangan pada paspornya
bisa mendatangi langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi”, ujar Wahyu
Hidayat. (ZIK/RN)
0 Komentar