WNA Berlansia yang Menggunakan Papor Palsu, Diduga Tidak Kooperatif Saat Diperiksa Oleh Imigrasi Soetta

 

WNA yang berinisal EW pura-pura terjatuh saat diperiksa oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) lansia yang berinisial EW tidak bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 12 Juli 2022. Pasalnya WNA tersebut pura pura terjatuh saat akan dimintai keterangan terkait denga penggunaan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut diketahui oleh Andika Pandu selaku Kabid Intel Dakim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan seorang transletor bahasa mandarin yang ingin menginterogasi tersangka. Namun, ketika masuk ke pertanyaan yang pertama tiba-tiba saja EW tersebut menjatuhkan diri dan terduduk dan membuat kaget petugas.

Hingga akhirnya, EW langsung dibantu bangun oleh petugad Imigrasi Soetta yang lain. Kemudian, dia masih bisa berjalan dengan santai, didampingi petugas Imigrasi. Karena sikap tidak kooperatif inilah, penyelidikan petugas terkendala. Mulai dari status warga negaranya dari mana, tujuannya ke Indonesia, sampai sponsornya pun masih belum diketahui pasti.

"Kesulitan lain adalah yang bersangkutan tidak terlalu kooperatif untuk diperiksa, sehingga belum bisa kami dalami. Kami masih menunggu itikad baik tersangka, untuk menceritakan lebih lanjut," tutur Pandu.

Sebelumnya Seorang warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu berkewargaraan meksiko. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, sebelum ditangkap, pihaknya mencurigai pria berinisial EW ini lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin, padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.

Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

"Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu”, tutur Tito.

Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (ZIK/RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar