WNA yang berinisal EW pura-pura terjatuh saat diperiksa oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
Hal tersebut diketahui
oleh Andika Pandu selaku Kabid Intel Dakim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan
seorang transletor bahasa mandarin yang ingin menginterogasi tersangka. Namun,
ketika masuk ke pertanyaan yang pertama tiba-tiba saja EW tersebut menjatuhkan
diri dan terduduk dan membuat kaget petugas.
Hingga akhirnya, EW langsung dibantu bangun oleh petugad Imigrasi Soetta yang lain. Kemudian, dia masih bisa berjalan dengan santai, didampingi petugas Imigrasi. Karena sikap tidak kooperatif inilah, penyelidikan petugas terkendala. Mulai dari status warga negaranya dari mana, tujuannya ke Indonesia, sampai sponsornya pun masih belum diketahui pasti.
"Kesulitan lain
adalah yang bersangkutan tidak terlalu kooperatif untuk diperiksa, sehingga
belum bisa kami dalami. Kami masih menunggu itikad baik tersangka, untuk
menceritakan lebih lanjut," tutur Pandu.
Sebelumnya Seorang
warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor
palsu berkewargaraan meksiko.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan,
sebelum ditangkap, pihaknya mencurigai pria berinisial EW ini lantaran ciri
fisik EW berbeda dengan identitasnya. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa
Mandarin, padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.
Kecurigaan petugas
bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW
justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan
pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa,
dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya
perubahan dan terkesan tidak rapi.
"Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu”, tutur Tito.
Atas perbuatannya EW
dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (ZIK/RN)
0 Komentar