Cinta WNA Mesir pada Gadis Sukabumi Berujung Deportasi

 

Seorang Warga Negara Asing Asal Mesir Terpaksa Harus Dideportasi Oleh Pihak Imigrasi Lantaran Ia Tidak Memperpanjang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Sukabumi, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Pria yang berwarga Negara Asing (WNA) asal Mesir, kini terpaksa harus dideportasi oleh pihak Imigrasi gara gara ia tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Pihak Imigrasi sendiri langsung mendapat laporan dari masyarakat yang memulangkan pria yang berinisial ME tersebut.

Diketahui Pria ME tersebut sudah menikah antara 3-4 tahun dengan seorang perempuan asal Sukabumi yang berinisial Z. selama ini pula, ME yang biasanya memperpanjang miliknya, belakangan ini ME tidak Memperpanjang izin tinggalnya.

Itu KITAS nya sudah yang ke 4, namun sepertinya dia tidak memperpanjang ya. Kalau saya lihat, umurnya masih muda kelahiran 1987, sesudah menikah belum punya anak. Mungkin menikah 3 tahun atau 4 tahunan. Izin tinggalnya habis bulan Mei 2021. Kami menerima aduan dari masyarakat, kemudian melakukan penindakan," kata Rusfian Efendi, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Rusfian menjelaskan bahwa, pria tersebut menikah secara sah namun ia tidak melepas kewarganegaraannya dan memilih keluar-masuk wilayah Indonesia demi sang pujaan hatinya. Setelah pernikahan warga Negara yang berbeda itu dilangsungkan, pria tersebut memilih tinggal dikampung halaman perempuan yang sudah dinikahinya.

"Menikah secara sah, mungkin dia tidak aware dengan izin tinggalnya makanya dilaporkan dia izin tinggalnya melebihi batas yang ditentukan. Menikah secara resmi di Indonesia, kan memang tidak harus dia jadi WN Indonesia. Harusnya dia memperpanjang izin tinggalnya, prosesnya saat ini kan sebenarnya mudah ya. Walaupun alasan COVID-19, ya pelayanan tetap kita lakukan sesuai protokol kesehatan," jelas Rusfian.

Rusfian mengatakan, sejak Januari hingga Februari tahun ini pihaknya sudah mendeportasi dua orang Warga Negara Asing. Selain dari WNA ME ini, pihaknya juga telah mendeportasi pria yang berinisial SSM asal Arab Saudi pemilik visa kunjungan. Untuk kasus pelanggaran keimigrasian SSM, Rusfian mengatakan jika visa kunjungan pria itu telah habis masanya.

"Dia ngekos di Sukabumi, alasannya sedang mencari pelauang bisnis. Yang bersangkutan kita amankan berkat sinergitas kita dengan Polri ya, diamankan oleh Polri kemudian diserahkan ke kita lalu proses dan kita tindak berdasarkan aturan yang ada yang bersangkutan kita deportasi," beber Rusfian.

"Kedua orang asing tersebut diamankan hasil dari sinergitas dengan polres setempat dan laporan dari masyarakat. Kedua orang asing tersebut melanggar pasal 78 ayat 2

Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban yang masa ijin tinggal nya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," sambung dia. (ZIK)










Posting Komentar

0 Komentar