Seorang Warga Negara Asing Asal Mesir Terpaksa Harus Dideportasi Oleh Pihak Imigrasi Lantaran Ia Tidak Memperpanjang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) |
Diketahui Pria ME tersebut sudah menikah antara 3-4 tahun dengan
seorang perempuan asal Sukabumi yang berinisial Z. selama ini pula, ME yang
biasanya memperpanjang miliknya, belakangan ini ME tidak Memperpanjang izin
tinggalnya.
Itu KITAS nya sudah yang ke 4, namun sepertinya
dia tidak memperpanjang ya. Kalau saya lihat, umurnya masih muda kelahiran
1987, sesudah menikah belum punya anak. Mungkin menikah 3 tahun atau 4 tahunan.
Izin tinggalnya habis bulan Mei 2021. Kami menerima aduan dari masyarakat,
kemudian melakukan penindakan," kata Rusfian Efendi, Humas Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Sukabumi.
Rusfian menjelaskan bahwa, pria tersebut menikah
secara sah namun ia tidak melepas kewarganegaraannya dan memilih keluar-masuk
wilayah Indonesia demi sang pujaan hatinya. Setelah pernikahan warga Negara
yang berbeda itu dilangsungkan, pria tersebut memilih tinggal dikampung halaman
perempuan yang sudah dinikahinya.
"Menikah secara sah, mungkin dia tidak aware dengan izin
tinggalnya makanya dilaporkan dia izin tinggalnya melebihi batas yang
ditentukan. Menikah secara resmi di Indonesia, kan memang tidak harus dia jadi
WN Indonesia. Harusnya dia memperpanjang izin tinggalnya, prosesnya saat ini
kan sebenarnya mudah ya. Walaupun alasan COVID-19, ya pelayanan tetap kita
lakukan sesuai protokol kesehatan," jelas Rusfian.
Rusfian
mengatakan, sejak Januari hingga Februari tahun ini pihaknya sudah mendeportasi
dua orang Warga Negara Asing. Selain dari WNA ME ini, pihaknya juga telah
mendeportasi pria yang berinisial SSM asal Arab Saudi pemilik visa kunjungan.
Untuk kasus pelanggaran keimigrasian SSM, Rusfian mengatakan jika visa
kunjungan pria itu telah habis masanya.
"Dia ngekos di Sukabumi, alasannya
sedang mencari pelauang bisnis. Yang bersangkutan kita amankan berkat
sinergitas kita dengan Polri ya, diamankan oleh Polri kemudian diserahkan ke
kita lalu proses dan kita tindak berdasarkan aturan yang ada yang bersangkutan
kita deportasi," beber Rusfian.
"Kedua orang asing tersebut diamankan hasil
dari sinergitas dengan polres setempat dan laporan dari masyarakat. Kedua orang
asing tersebut melanggar pasal 78 ayat 2
Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban yang masa ijin
tinggal nya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah
Indonesia," sambung dia. (ZIK)
0 Komentar