Sebuah Bangunan Ruko yang tidak mempunyai Izin di Pamulang, Tangerang Selatan (Foto:dok) |
Tangsel,
KORANTRANSAKSI.com - Bangunan Ruko 3 lantai yang di duga
tidak mempunyai izin, Bangunan ruko tersebut sudah menyalahi aturan sepadan
jalan Bangunan ruko ini terletak di jalan Surya Kencana Kel Pamulang Barat,
Kec. Pamulang Tangerang Selatan.
Pihak TP telah
mengkonfirmasi kepada pengurus ruko yang berinisial D "mengatakan bahwa
ada hubungan apa antara saya dengan wartawan dengan nada menantang", namun
D menjelaskan bahwa ijin ini sudah diurus oleh satpol PP yang berinisial H.
Setelah team TP
mengkonfirmasi ke pihak Satpol PP yang berinisial H mengatakan bahwa bangunan
ruko tersebut tidak bisa dikeluarkan ijinnya. Di duga ada oknum yang bermain,
makanya bangunan ruko tersebut tidak ada penindakan dari pihak aparat
pemerintahan tangsel.
Dan team TP pun
mengkonfirmasi di Kasie "Ekbang nor rizal Kecamatan Pamulang mengatakan
bahwa saya sudah 3 kali datang ke lokasi tersebut tapi tidak pernah ditemui
oleh yang punya ruko maupun pengurus ruko tersebut", hanya di berikan
nomor hp pengurus ruko tersebut. Dan sudah 3 kali di panggil via lisan, namun
tidak ada etika baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Ditempat terpisah team
TP mengkonfirmasi supriyadi selaku lurah Kelurahan Pamulang Barat
mengatakan"kalau bisa langsung di segel saja", karena ijin di
kelurahan pun tidak ada sama sekali. Tegas supriyadi.
Di hari berikutnya
selasa tanggal 22/03/22 TP mengkonfirmasi
pemilik toni di kediamanny perum Gardenia ciputat mengatakan ini sudah
ada ijinnya, yang mengurus adalah yang berinisial H dari Pol pp dan N dari
perijinan (DPMPTSP)Tangsel. Namun N memberikan klarifikasi via telephone bahwa
saya hanya mendaftarkan saja, sepeserpun saya tidak menerima apa-apa. Tegas N. (**Odjie**)
0 Komentar