Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sejalan dengan komitmen pemerintah yang gencar
melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Ditjen Imigrasi
meluncurkan dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) serta
Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi
yang ke-72.
Aplikasi Mobile Paspor Online (M-Paspor)
memulai debutnya dengan melakukan uji coba di tiga Kantor Imigrasi yakni,
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor
Imigrasi Tangerang. Tepatnya pada puncak memperingati HBI yang ke 72, Aplikasi
Online M-Paspor kini resmi menggantikan aplikasi yang sebelumnya yaitu Aplikasi
Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Dengan melalui Aplikasi M-Paspor ini, para
pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke
dalam aplikasi. Dengan demikian, pemohon hanya cukup menunjukan berkas aslinya
saat akan melakukan wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu
bertatap muka secara langsung.
Di dalam Aplikasi Mobile Paspor ini terdapat,
fitur-fitur unggulan M-Paspor yang lainnya seperti Pembayaran PNBP di awal, Cek
Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan
dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Selain dari Aplikasi Mobile Online (M-Paspor)
yang diluncurkan, kini Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) secara Online siap
untuk diperkenalkan. Aplikasi Cekal Online diluncurkan untuk memperkuat pengawasan
dan penegakkan hukum. Aplikasi Cekal Online ini akan terintegrasi dengan
platform layanan keimigrasian yang lainnya, dan memudahkan Aparat Penegak Hukum
dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan dalam pencegahan atau penangkalan.
Saat ini, telah dikembangkan teknologi Elastic
Search yaitu, pencarian atau pencocokan identitas yang akan dimasukkan ke dalam
logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan keimigrasian. Selain
itu, kini terdapat teknologi Matching By Biometric yang dimana dapat
meminimalisasi pemalsuan data keimigrasian.
Untuk memperingati hari HBI yang ke 72,
Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya peningkatan daya saing
perekonomian dan mendorong kemudahan izin berusaha (Easy Of Doing Business ),
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta merevitalisasi penegakkan
hukum dan keamanan juga dan dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),
Yosanna Hamonangan Laoly juga mengingatkan kepada para insan imigrasi agar selalu
menjaga integritas dan kepercayaan publik didalam menjalankan fungsinya sebagai
penjaga pintu gerbang Negara.
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang
melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan keimigrasian.
Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan
publik," ujarnya pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang
digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis
(27/1).
Ia juga mengatakan bahwa, untuk mengedepankan
nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam
bekerja. Seluruh jajaran imigrasi harus disiplin dan taat asas, bersemangat
melayani masyarakat dengan baik, tanpa pamrih, dan optimal.
“Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan
baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak
boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan
tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan Semakin
PASTI,” ucapnya. (ZIKRI/RN)
0 Komentar