Sosialisasi Program Sekolah Bersama Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa (Foto:dok) |
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.com - Kepala SMK 15 Kota Bekasi, memberikan sumbangan untuk
anak yatim piatu dan siswa yang tidak mampu, Dalam hal ini Dra. Supriatin
kembali menegaskan di SMK 15 sebagai sekolah unggulan di kota bekasi yang
selama ini ia pimpin.
Sejak berdirinya sekolah
SMK 15 belum pernah terjadi atau melakukan pungutan liar (pungli)disekolah yang
ia pimpin, kami selaku kepala sekolah SMK 15 kota bekasi beserta para pendidik
selalu berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua /wali peserta didik,
kalau ada berkaitan dengan kegiatan apa saja yang berkaitan dengan yang namanya
sumbangan.
Beliau mengharapkan agar
orang tua/wali peserta didik di sekolah ini, jika ada yang mendengar sedikit
saja suara sumbang, apa lagi tentang pungli, silakan langsung melapor kepadanya agar bisa mendapatkan
informasi yang benar dan akurat," imbuhnya.
(Foto:dok) |
Dalam hal ini, kepala
sekolah SMK 15 Dra.Supriatin menghimbau para orang tua/wali peserta didik
jangan menelan mentah mentah informasi miring dari pihak pihak yang tidak
bertanggung jawab, yang belum tentu kebenarannya, kami disini selalu terbuka
bagi siapa saja menampung keluhan para orang tua murid/wali peserta didik,
" himbaunya.
Program sekolah tahun
ajaran 2021/2022 SMK15 kota bekasi bersama komite sekolah serta orang tua/wali
peserta didik melakukan sosialisasi, adapun pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap yaitu dari tanggal 12 sampai tanggal 14 Agustus 2021 (kelas X) pada
tanggal 19 sampai tanggal 20 Agustus 2021 (kelas XI) dan pada tanggal 25 sampai
tanggal 27 Agustus 2021 (kelas XII) sekalipun tersebut dilaksanakan tentu
selalu mematuhi standar protokol kesehatan yang sangat ketat, "ungkapnya.
Dra. Supriatin menyampaikan langsung dengan menayangkan RKAS sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan secara terbuka kepada orang tua/wali murid. Selain itu Dra. Supriatin selaku kepala sekolah juga memaparkan tentang bersinerginya antara pihak sekolah dan orangtua/wali peserta didik, serta merta mendukung, berperan memajukan SMK 15 kota bekasi, dengan bijak memberikan bantuan sumbangan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.
(Foto:dok) |
Hal ini sesuai dalam
peraturan Pemerintah no.48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan dan
Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Disisi lain Amiludin SH,
selaku ketua komite bersama pengurus komite telah bermusyawarah dengan orang
tua/wali murid peserta didik telah sepakat berkaitan besarnya nilai sumbangan
itu disesuaikan dengan kemampuan orang tua peserta didik.
Disini tidak ada paksaan
oleh pihak sekolah, dalam hal ini, ditentukan orang tua/ wali murid sendiri
sesuai dengan kemapuannya demi mendukung program program sekolah dalam rangka
membangun dan memajukan sekolah.
Sedangkan orang tua/ wali
murid peserta didik yang termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (ketm) seperti
anak yatim-piatu, kaum dhuafa dan yang terdampak covid 19, tidak dipungut
sumbangan alias gratis, " tandasnya. (GAR/ZIK)
0 Komentar