Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Di masa pandemic Covid-19 ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas sehingga memberikan dampak dan hambatan yang tidak terhindarkan, termasuk bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia. Berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini membuat Orang Asing dan penjaminnya tidak dapat langsung mengunjungi kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya, lalu bagaimana solusinya ?
Untuk pemegang ITK, ITAS, atau ITAP bisa mengajukan perpanjangan Izin Tinggal secara daring dengan melalui Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online di website sebagai berikut (HTTPS://IZINTINGGAL-ONLINE.IMIGRASI.GO.ID).
Tak hanya itu, Izin
Tinggal Online juga memberikan fasilitas layanan lainnya yang berhubungan
dengan izin tinggal, seperti Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian, perubahan
penjamin orang asing, Exit Permit Only (EPO), perpanjangan izin masuk kembali
(MERP) dan pelaporan ITAS. Pemohon juga dapat melihat status permohonan izin
tinggalnya.
Bagi Orang Asing atau
penjamin yang ingin melakukan perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi Izin
Tinggal Online dapat mengklik tombol “ IT Online” di Halaman Beranda, kemudian
pilih “Perpanjangan”. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi data
yang sesuai serta mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Bagi pemohon yang
mengalami kendala ukuran dokumen untuk diunggah terlalu besar, tidak perlu
khawatir. Pemohon diperbolehkan hanya mengunggah paspor dan izin tinggal yang
saat ini dimiliki WNA.
Setelah semuanya
di-submit, petugas di kantor imigrasi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan
notifikasi melalui E-Mail. Selanjutnya, Orang Asing dipersilakan datang ke
kantor imigrasi untuk pembayaran PNBP dan pengambilan data biometrik.
Satu hal yang sering
menjadi pertanyaan adalah tidak ditemukannya perpanjangan Izin Masuk Kembali
(Multiple Re-Entry Permit) setelah mengklik menu “Perpanjangan” di aplikasi
Izin Tinggal Online. Perlu dicatat bahwa fitur perpanjangan IMK/MERP dapat
ditemukan pada menu “Perubahan Data”, bersama dengan submenu Perubahan Alamat
Tinggal, Perubahan Penjamin dan Mutasi Paspor.
Untuk Pemohon yang
pertama kali menggunakkan aplikasi Izin Tingga Online, dapat mengklik menu FAQ
(Frequently Asked Questions) di beranda. Pada menu ini, pemohon dapat membaca
penjelasan mendetail mengenai prosedur persetujuan, subjek penerima, syarat
berkas lengkap hingga biaya, durasi dan perpanjangan izin tinggal. Dengan
demikian, pemohon dapat mengurangi risiko kesalahan saat ingin membuat
pengajuan.
Sehubungan dengan situasi
pandemi Covid-19, pemegang ITAS dan ITAP di luar negeri diberikan keringanan
untuk memperpanjang izin tinggal melalui penjaminnya, tanpa proses biometrik.
Data perpanjangan izin tinggal langsung masuk ke dalam sistem Imigrasi sehingga
Orang Asing bisa langsung memasuki wilayah Indonesia, meskipun belum membawa
bukti perpanjangan secara fisik. Namun
demikian, WNA wajib datang ke kantor imigrasi maksimal 30 hari setelah tiba di
Indonesia untuk melakukan peneraan. (COK/TIM)
0 Komentar