Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi saat berikan arahan dalam kegiatan Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi pada Kamis (27/5) menghadiri
sekaligus menutup kegiatan Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II
tahun 2021 di Jakarta. Kegiatan Forkasi
yang digelar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT ini bertujuan untuk mengkoordinasikan
penyelenggaraan transmigrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten yang membidangi ketransmigrasian terhadap pelaksanaan program
pembangunan dan pengembangan Kawasan transmigrasi Tahun 2021 dan usulan program
Tahun 2022.
Forum Komunikasi
Transmigrasi ini diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Satuan
Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi ketransmigrasian. Narasumber yang
berasal dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PU/PR,
Kementerian Pertanian, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Kepala
Daerah, Perwakilan Akademisi yang tergabung dalam Pertides dan kelompok
masyarakat.
Dalam arahannya Wamen
mengingatkan kepada para pengambil keputusan maupun pelaksana penyelenggaraan
transmigrasi di seluruh indonesia untuk tetap berpedoman pada Peraturan
Presiden nomor 50 tahun 2018 tentang koordinasi dan integrasi penyelenggaraan
transmigrasi.
"Secara eksplisit,
Perpres ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan
ketransmigrasian harus dilakukan secara gotong royong dari tingkat pusat,
provinsi, kabupaten / kota hingga masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Wamen Budi
Arie menyampaikan bahwa setiap elemen dalam penyelenggaraan pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi harus dapat mengidentifikasi perannya
masing-masing dan disinkronisasikan dengan cara membangun komunikasi, informasi
dan edukasi antar pihak.
"Diharapkan setelah
melalui tahapan-tahapan tersebut dapat terjadi sebuah alur proses pembangunan
dan pengembangan kawasan transmigrasi yang terarah dan rapi," katanya.
Terkait dengan fokus
penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi hingga 2024,
Wamen Budi Arie mengatakan bahwa Kemendes PDTT berfokus pada pembenahan atau
revitalisasi kawasan-kawasan eksisting dan tidak membuka kawasan transmigrasi
baru.
"Revitalisasi ini
mengandung makna bahwa kawasan transmigrasi bisa menjadi kawasan ekonomi yang
memberikan harapan bagi penghidupan masyarakat. Masyarakat harus bisa hidup
layak dengan kegiatan dan aktivitas ekonominya," katanya.
Oleh karena itu, Wamen
Budi Arie berharap daerah kawasan transmigrasi mandiri bisa menjadi pelopor
bagi desa-desa yang produktif.
"Kami berharap
kawasan transmigrasi harus bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi
didaerah," tegasnya. (ZIK)
0 Komentar