Izin Lingkungan Dihapus, Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Pemerintah telah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut diketahui dari draft Omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan Pemerintah ke DPR.

Adapun, izin lingkungan saat ini masih diatur dalma pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut telah disebutkan, izin lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Berikut ini isi Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan, Dan Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Namun dalam Pasal 40 itu dihapus dalam draf Omnibus law RUU Cipta Kerja. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar