9 Orang THL Badan Pendapatan Daerah kabupaten Bekasi blm didaftarkan ke BPJS


Kab, Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi blm mendaftarkan THL-nya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. kata pendiri LSM.JeKo yang biasa dipanggil.Bob

Padahal, Bupati Bekasi sudah mengeluarkan Perbup Nomor : 103 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Perbup tersebut ditandatangani Bupati Bekasi pada 18 Desember 2018 lalu.

Juga dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 560/SE-42/DISNAKER/2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi, tertanggal 26 Oktober 2018. Surat edaran dan perbup tersebut secara umum isinya soal kewajiban mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi THL atau non PNS.

Dengan adanya regulasi, semua SKPD harus tunduk dan.patuh dalam mengikut sertakan petugas kebersihan atau THL menjadi peserta BPJS.

Dari hasil investigasi dan observasi LSM JEKO, baru ada 9 SKPD yg sudah mengikuti regulasi tersebit dan bahkan yg blm masih ada beberapa lagi, salah satu di BAPENDA. Di SKPD itu ada 9 orang THL yg belum atau tidak di ikut sertakan. Ke BPJS. (Sgnd)

Posting Komentar

0 Komentar