Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Kapolisian Resort Pontianak Kota, Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa ABZ di Kota Pontianak.

"Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Kamis (11/4/2019).

Ketiga tersangka tersebut yakni FZ alias LL, 17, TR alias AR, 17, serta NB alias EC, 17. Anwar menyatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan selama proses pemeriksaan.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban.

"Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," beber dia.

Anwar menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur dia.

Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. "Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh rumah sakit," jelasnya.

Dengan ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah tujuh tahun dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. Pihaknya juga memastikan, dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, kemudian BAPAS, dan KPPAD.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone, dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Sepertinya tidak ada lagi," kata dia.

Ada pun motif penganiayaan ABZ, tambah dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, korban kerap menyindir soal pacar, serta korban sering mengungkit perkara piutang yang pernah dilakukan oleh ibu salah satu tersangka.

"Padahal sudah dibayar kenapa masih diungkit-ungkit," tutur dia. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar