NCW Surati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Deby Laksmi Dewi di Vonis 2 Tahun Segera Di Tahan

Ketua Umum NCW Syaiful Nazar (kiri) didampingi H. Ismail Ibrahim SH,MH (Dewan Pakar) tengah,dan Wakil Sekjend M Rechan R,S.Ds, saat berikan keterangan kepada Wartawan.  (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, diharapkan segera minta Jaksa agar menahan terdakwa Debi Laksmi Dewi yang sudah di vonis 2 Th di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Deby Laksmi Dewi, merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan daging sapi, hakim dalam putusannya tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Deby Laksmi Dewi, dikarenakan Deby menyatakan banding dengan diberikan batas waktu pengajuan banding selama 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan dibacakan 14 Feb 2019.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi (26/3/19) kepada wartawan, sampai saat ini memori banding Deby Laksmi Dewi belum ada terdaftar pada Pengadilan Tinggi, baru saja saya cek ujarnya.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar mengatakan, jika memang sampai saat ini terdakwa Deby Laksmi Dewi belum juga ditahan dan ia masih berproses pengajuan banding atas putusan PN Jakarta Utara yang dibacakan pada tanggal 14 Februari tersebut, aneh memang.

Nasional Corruption Watch (NCW) yang selama ini mengikuti kasus ini juga telah melaporkan hasil pemantauannya surat No;081/Hasil Pantauan/DPP-NCW/III/2019, pada Tanggal 11 Maret 2019 surat  yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Ketua PT DKI Jkt, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ Berdasarkan Pasal 238 Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk penahanan beralih dari pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukan banding,” ujar Syaiful di Jakarta (26/3/19). Syaiful juga menambahkan bahwa kewenangan penahanan beralih ke PT DKI dan dapat menerapkan Pasal 193 Ayat (2) KUHAP.

 “ Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,” ujarnya.

Apalagi ujar Syaiful Nazar, terdakwa Debi Laksmi Dewi terseret 2 perkara pidana yang sedang naik diproses pengadilan. Kasus pidana yang pertama, dengan Putusan Nomor 207 Pid.B/2018 tanggal 17 September 2018 wilayah perkara PN Jakarta Utara.

“ Terdakwa Debi Laksmi divonis selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan dengan tuduhan Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan UU No 8/1981 dan sudah dinyatakan inkracht,” jelasnya.
Kedua, Debi terlibat kasus pidana dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Nomor Perkara 1139/Pid.B/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Oktober 2018. “Debi divonis selama 2 tahun penjara. Putusan Nomor 931/Pid.B/2018/PN. JKT. Utr tertanggal 11 Februari 2019 tidak ditahan,” katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging. Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog Rp3,05 miliar.

Korban Adi Putra Prayitna, juga pernah meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2018. Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Debi merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan. ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar