Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Karutan Palembang Bertanggungjawab Melepaskan Narapidana Dengan Vonis Bodong

Rutan Palembang, disinyalir lepaskan tahanan pidana Yusmitra Bin Jamain(Foto:dok)

Palembang – KORANTRANSAKSI.Com – Pihak Kejaksaan Negeri Palembang disinyalir  telah melalaikan tugasnya. “ Hal ini berkaitan dengan pemalsuan surat  Petikan Putusan N0 497/Pid.Sus/2016/PN Plg Tanggal 21 Maret 2016 (vonis) terhadap terdakwa pidana Yusmitra Bin Jamain, yang secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, dan Memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam Keadaan Mati. Sehingga Pengadilan Negeri Palembang selanjutnya menghukum  terdakwa Yusmitra Bin Jamain, dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp 2 jt, serta  subsider 1 (satu) bulan “.

Hal ini dikuatkan dengan keluarnya terdakwa Yusmitra Bin Jamain, dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang,  yang mengacu kepada Berita Acara Pelaksana Putusan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Darman SH,MH, Tanggal 17 Juni 2016 No 415/N.6.10.3/Ep.3/06/2016, dan telah dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang itu Tanggal 19 Juni 2016, oleh Kepala Rutan/Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palembang  Yulius Sahruzah.

Menurut Ketua LSM BONKKAR Naslim Herwadi kepada KORAN TRANSAKSI.Com, bahwa berita acara vonis No.497/Pid.Sus/2016/PN.Plg,  itu adalah asli tapi palsu (Aspal),  mendasar kepada jawaban surat klarifikasi LSM BONKKAR  Tanggal 08 November 2016  yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan .


Lebih lanjut ujar Naslim, jawaban surat dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan No: W.6.PAS.04.04-0154 Tanggal 16 Agustus 2017, bahwa dia telah memeriksa Karutan Palembang Yulius Sahruzah dan membenarkan yang bersangkutan Yusmitra Bin Jamain telah dibebaskannya tanggal 19 Juni 2016, selanjutnya memerintahkan  kepada Karutan Kelas 1 Palembang untuk menyurati pihak Kejaksaan Negeri Palembang, agar menangkap narapidana an. Yumitra Bin Jamain untuk menjalani sisa pidananya.

Sebenarnya jika mendasar kepada salinan petikan putusan yang ternyata dalam amar putusannya menyebutkan yang bersangkutan telah di pidana selama 4 (empat) bulan pidana penjara dengan denda Rp 2 Jt atau subsider 1 bulan. Ulah oknum Kejari yang bernama Fery Faizal, telah mengubah putusan dari 4 bulan pidana penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan indikasi memperoleh uang sebesar Rp 100 jt . Kendatipun konsekuensinya Fey Faizal sudah dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan tersebut.

Pada tanggal 25/2/2019, Wartawan TRANSAKSI.COM menemui Kejari Pak Asmadi, SH dikantornya, di-stop oleh dua orang stafnya tidak diperbolehkan menghadap. Menurut stafnya Pak Kajari baru bertugas disini dia tidak tahu menahu masalah ini. Silahkan saja temui Kasi Pidum Pak Satria Irawan. Anehnya lagi tidak diperbolehkan menghadap langsung Kasi Pidum oleh stafnya, dan menyuruh menghadap bagian eksekusi untuk meminta keterangan disana. Selanjutnya diruangan eksekusi bertemu dengan jaksa Tyas. Jaksa Tyas tidak bisa memberi penjelasan karena baru berdinas disini. 

Dengan nada kesal merasa dipermainkan, kepada siapa bisa meminta penjelasannya pak? dengan nada sedikit keras dan wajah agak sinis, Jaksa Tyas menjawab saya tidak tahu, karena tidak ada yang bisa menjelaskan permasalahan surat dari Menkumham itu.

Akhirnya staf kasi pidum mengarahkan ke Jaksa Riko, katanya sama saja itu anak buahnya juga. Jaksa Riko, katanya aku dak pacak nak jelaskenyo (dengan bahasa Palembang-red), kareno ini bukan bagian aku, kau ngadep baelah jaksa Tyas yang bagian eksekusi, kalau kau idak galak ngadep, panggel bae Jaksa Tyas kesini.  Datanglah Jaksa Tyas ke ruang Jaksa Riko  dan berkata ini sudah saya sampaikan saya tidak bisa menjelaskan masalah ini karena saya baru disni, tidak tau menahu masalah ini.

Disaat Kasi Pidum Satria, bertanya kepada Jaksa Tyas gimana sudah dilaksanakan apa belum, agak sedikit ragu jaksa Tyas menjawab sudah pak. Padahal ketika dikonfirmasi di ruang bagian eksekusi Jaksa Tyas bilang dia tidak bisa menjelaskan. Akan tetapi dihadapan Kasi Pidum dia bilang sudah. 

Akhirnya Kasi Pidum mengarahkan kepada Jaksa yang menyidang masalah ini. Jaksanya siapa kata Kasi Pidum, saya bilang pak Darman, oh ini Jaksa dari Kajati tanyakan aja langsung kepada dia, biar dia yang menjawab. NAH/ZIQ  


Posting Komentar

0 Komentar