NCW Berharap Kepada Hakim dan Jaksa Tegakkan Hukum Dengan Benar Di PN Jakut

Deby Laksmi Dewi( berbaju kuning) didampingin dua pengacaranya, Adi Putra Prajitna saat memberikan keterangan. (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com –Perkara pidana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara  No. Reg. PDM-339/JKTUT/2018, mendasar kepada laporan Polisi Resort Jakarta Utara dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju pada 6 Nopember 2017 dengan tersangkanya Deby Laksmi Dewi dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Herianto, dalam tuntutannya terhadap terdakwa Deby Laksmi Dewi pada hari Kamis (17/1/2019) yang lalu, supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Deby Laksmi Dewi berupa Pidana 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara.

Didalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Deby Laksmi Dewi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan “ sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 372 KUHP, dengan menggelapkan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibeli saksi korban dari Bulog seharga Rp 3.050 miliar. Sidang lanjutan pembelaan terdakwa, maka hakim menetapkan Kamis (24/1/2019 untuk pembacaan pledoinya.

Berkaitan dengan kasus ini, saksi korban Amanda sempat minta perlindungan hukum kepada  Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2018. Karena ujar Amanda, dalam penegakan hukum secar4a kasat mata sangat miris terjadi, sepertinya Deby Laksmi Dewi itu mendapat perlakuan klhusus dari Jaksa maupun hakim dan inilah yang membuat kami mencurigainya. Lebih lanjut Amanda tambahkan, bagaiman tidak selama ini terdakwa dapat melenggang karena statusnya tidak ditahan dan dia bebas seenaknya mengikuti persidangan seperti bukan sebagai tersangka saja didalam persidangan, tandas Amanda

Menurut Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar tandaskan,  jika memang sebelum kasus ini disidangkan Deby sedang menjalani hukuman dalam kasus perzinahannya dan menjalani hukuman masa percobaanya itu masih berlangsung, seharusnya terdakwa itu tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu ia langgar, terdakwa bisa langsung ditahan dan dipenjara.

NCW sangat menyayangkan, mengapa sampai saat ini terdakwa masih dibiarkan bebas berkeliaran, dan mengapa terdakwa tidak ditahan, pungkas Syaiful.

Dari pantauan Koran TRANSAKSI.Com, agenda persidangan hari ini Kamis (24/1/2019) pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum Deby Laksmi Dewi, dimana dalam nota pembelaannya,   tidak menerima hukuman pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan pada Hari Kamis (31/1/2019) yang akan datang. Akan tetapi hanya waktunya yang dimajukan sidangnya pada pukul 10.00 wib tidak seperti dengan sidang yang sebelumnya, apalagi terdakwanya tidak ditahan ujar hakim.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar menghimbau, hendaknya dalam penegakan hukum jangan tebang pilih. “  Diperoleh keterangan bahwa hakim yang menangani perkara Deby Laksmi Dewi dalam kasus Perzinahan Pasal 284 KUHP di PN Jakarta Utara juga ikut menangani kasus yang sekarang digelar, masa ia tidak mengenal Deby, bagaimana tidak jika terjadi seperti itulah yang membuat masyarakat awam berasumsi negatif dalam penegekan hukum.” ujar Syaiful. ZIQRI

Posting Komentar

0 Komentar