Cegah Korupsi, KPK dan Pemerintah bentuk Timnas PK


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Salah satu tugas mereka adalah mengawasi daerah yang menjadi lokasi realisasi program prioritas pusat.

Timnas ini telah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Empat kementerian telah ditunjuk untuk menjadi bagian dari tim, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf Kepresidenan.

Timnas PK ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Hal itu sampaikan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda pada kegiatan Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jl. Dr. Djunjunan No. 162, Kota Bandung, Kamis (6/12).

Asep menjelaskan, aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi ini dilakukan di enam regional yang meliputi seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi. Untuk kegiatan di Bandung tersebut meliputi enam pemerintah daerah untuk enam pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah (kabupaten/kota) memang tidak seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih daerah-daerah yang sesuai dengan kesepakatan dari Tim Nasional adalah daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus, misalnya terkait dengan adanya program prioritas pemerintah," tutur Asep.

Selain itu, daerah yang diawasi secara ketat adalah daerah khusus seperti kawasan ekonomi khusus. Karena salah satu fokus terbesar dalam aksi ini adalah terkait dengan perizinan dan tata niaga.

Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 terdiri dari sebelas aksi, yang meliputi Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal, Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi; Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan sektor swasta.

Lalu, Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak; Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa; dan Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi, Menyusun Laporan Pencapaian, serta Mempublikasikan Laporan ke Masyarakat.
"Fokus Strategi Nasional PK mulai tahun depan, ada tiga hal yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi," jelas Asep.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti pembentukan ini dengan memperkuat fungsi Saber Pungli.

"Ada tiga nilai yang harus dimiliki agar kita terhindar dari bahaya laten korupsi. Hal ini juga bisa diterapkan para birokat atau Aparatur Sipil Negara, yaitu integritas, budaya melayani, dan profesionalitas," ujarnya.

Emil menambahkan, penguatan Saber Pungli ini akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi. Diantaranya: Suap perizinan, Potongan atau fiktif hibah/bansos, Setoran paksa bawahan, Kutipan paksa bawahan, Proyek fiktif, Jual beli akses layanan, Kutipan paksa kepada proyek, Kutipan kepada warga, Fee proyek, Down spec proyek, Mark up proyek, dan Jual beli jabatan.

"Kita akan memperkuat Saber Pungli itu terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya catat," ungkapnya.

Selain itu, Pemda Provinsi Jawa Barat juga akan merilis satu nomor pengaduan internal terkait kegiatan-kegiatan yang memiliki indikasi korupsi. Rilis akan dilakukan pada Januari 2019.

"Januari (2019) juga kita akan merilis satu nomor khusus untuk internal kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya," tandasnya. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar