Situ Rompong Digarap Penghuni Liar Merambah ke Tanah Milik Pengembang

Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com – Pengembang PT.Harperindo mempersoalkan pembiaran pemanfaatan tanah miliknya oleh sekitar 250 KK penghuni liar selama bertahun-tahun. Lahan yang memiliki bukti kepemilikan berupa SHM no.475 (10.025 m2) dan SHM no.1185 (17.600 m2), lokasinya memang berbatasan dengan Situ Rompong milik Dinas Pengairan (BBWSCC) atau PUPR.

Ratusan penghuni liar yang memanfaatkan tanah milik PT.Harperindo sejak tahun 1990 itu, menurut  Rasyid Tarmizi (Direktur Operasional PT.Harperindo) bukan hanya membangun tempat tinggal, tetapi juga dikomersilkan sebagai  tempat usaha berbagai kegiatan  dagang, dan dikontrakkan kepada pihak lain oleh oknum tertentu.

Lahan yang berlokasi  di Rt.05/5 itu sudah tentu dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar bukti kepemilikan. Sehingga mereka tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),PPh, BPHTB dan retribusi lain. Padahal itu merupakan sumber pendapatan Pemerintah Daerah setempat.

Para penghuni liar jelas tidak memiliki sepotong surat apapun, kecuali selembar kertas semacam pernyataan over-garapan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Menurut pihak pengembang, tidak mungkin mereka akan mengklaim lahan Situ Rompong. Sebelumnya ramai diberitakan pihaknya mengurug tanah situ sehingga dihentikan oleh petugas Satpol-PP. Padahal pihaknya justeru akan melestarikan situ dan membuat pembatas dengan joggingtrack tempat warga berolahraga. Menurut  Rasyid, tidak benar lahan yang diurug dann diratakan itu merupakan tanah situ, tetapi lahan miliknya sesuai dengan bukti SHM tersebut.

Sementara itu menurut Lurah Cempaka Putih Tarmizi S.Ag, penghuni liar sudah ada sebelum dia jadi lurah. Artinya dia tidak memberi izin. Namun memang itu harus ditertibkan dan menjadi wewenang dinas terkait di Pemkot Tangsel untuk melakukan tindakan.(Od/red)***

Posting Komentar

0 Komentar