Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com – Pengembang PT.Harperindo mempersoalkan pembiaran
pemanfaatan tanah miliknya oleh sekitar 250 KK penghuni liar selama
bertahun-tahun. Lahan yang memiliki bukti kepemilikan berupa SHM no.475 (10.025
m2) dan SHM no.1185 (17.600 m2), lokasinya memang berbatasan dengan Situ
Rompong milik Dinas Pengairan (BBWSCC) atau PUPR.
Ratusan penghuni liar yang memanfaatkan tanah milik
PT.Harperindo sejak tahun 1990 itu, menurut
Rasyid Tarmizi (Direktur Operasional PT.Harperindo) bukan hanya
membangun tempat tinggal, tetapi juga dikomersilkan sebagai tempat usaha berbagai kegiatan dagang, dan dikontrakkan kepada pihak lain
oleh oknum tertentu.
Lahan yang berlokasi di Rt.05/5 itu sudah tentu dikuasai dan
dimanfaatkan tanpa dasar bukti kepemilikan. Sehingga mereka tidak membayar
Pajak Bumi Bangunan (PBB),PPh, BPHTB dan retribusi lain. Padahal itu merupakan
sumber pendapatan Pemerintah Daerah setempat.
Para penghuni liar jelas tidak memiliki sepotong surat
apapun, kecuali selembar kertas semacam pernyataan over-garapan yang tidak
memiliki kekuatan hukum apapun.
Menurut pihak pengembang, tidak mungkin mereka akan
mengklaim lahan Situ Rompong. Sebelumnya ramai diberitakan pihaknya mengurug
tanah situ sehingga dihentikan oleh petugas Satpol-PP. Padahal pihaknya justeru
akan melestarikan situ dan membuat pembatas dengan joggingtrack tempat warga
berolahraga. Menurut Rasyid, tidak benar
lahan yang diurug dann diratakan itu merupakan tanah situ, tetapi lahan
miliknya sesuai dengan bukti SHM tersebut.
0 Komentar