Melihat Cara Kinerja Tilang Elektronik Di TMC Polda Metro Jaya


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan Senin (1/10/18) di ruas Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Tetapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, Uji Coba CCTV ETLE telah diberlakukan sejak tanggal 24 September 2018.

Yusuf mengatakan, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV itu akan langsung diterima oleh petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik tersebut di TMC Polda Metro Jaya. Sejumlah layar besar yang terpampang dan menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke server TMC Polda Metro Jaya.

Ia menunjukan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada 30 September 2018 kemarin.
“"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf

Yusuf juga mengatakan, tidak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum,saat,dan sesudah melakukan pelanggaran itu. Setelah itu, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.

Ia melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari. Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia. 

Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV. Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank. (TIM)



Posting Komentar

0 Komentar