Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com - Maraknya Tempat Hiburan Malam yang ada
di Kabupaten Bekasi semakin menjamur, bebagai tindakan serta teguran sering
kali di lakukan pihak Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP, Dinas Sosial dan
Dinas Parawisata, namun semua itu di sinyalir sia sia belaka.
Pasalnya aksi
penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, ternyata hanya
sandiwara belaka, nyatanya Tempat
Hiburan Malam ( THM) yang berlokasi di
Ruko Tamrin Lipo Cikarang, masih tetap
buka, Jumat 10 Oktober 2019.
“Pengelola THM membuka
usahanya, secara terang terangan, walau di larang oleh Pemerintah Kabupaten
Bekasi,” ujarnya.
Saat TIM
KORANTRANSAKSI.Com mencoba menghubungi
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dan mengkonfirmasi pada Hudaya Kasatpol PP
Kabupaten Bekasi terkait pembukaan segel oleh pengusaha THM, lewat pesan
whatsapp, segudang pertanyaan di lontarkan awak media pada Hudaya, ( Dia red) menjawab hanya singkat “siap bang terima
kasih infonya”. Jawaban tersebut.
Seolah olah, Kasatpol
PP acuh dan tidak tanggung jawab atas pembukaan penyegelan oleh pengusaha THM.
Padahal sudah jelas Ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat
tahun kurungan.
Menyikapi pelanggaran
atas di rusaknya segel Pemda Kabupaten Bekasi, Dewan Penasehat LSM Garang RI
menduga adanya Main Mata antara Hudaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi dengan
Pengusaha THM yang ada di Ruko Tamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi.
“Jika Kasatpol PP tidak menindaknya kami akan
laporkan Kasatpol PP pada Komisi Pemberantasan Korupsi Karena menggunakan
anggaran APBD untuk sekedar lelucon dan sandiwara, serta meminta pada Polres
Bekasi untuk menindak dengan tegas atas di rusaknya Segel Satpol PP Kabuaten
Bekasi yang telah terpasang di THM yang ada di Kabupaten Bekasi.” Pungkasnya. (SGD)
0 Komentar