MASALAH NARKOBA DAN NEGARA




SEJAK Tahun 2015, Indonesia benar-benar telah menjadi tujuan utama pasar narkoba internasional. Sementara itu, Malaysia yang “tegas” menerapkan hukum terhadap  pengguna, pengedar, apalagi Bandar-nya, tidak termasuk pasar utama! Tidak ada istilah narkoba predarannya diatur dalam penjara, hanya di Indonesia, hal itu bisa terjadi dan mudahnya narkoba masuk penjara beberapa waktu silam.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa 27% pengguna narkoba di Indonesia adalah pelajar dan mahasiswa. Ini sungguh mengejutkan! Generasi terdidik kita sudah “gandrung’ dengan barang haram tersebut.

Apakah Negara sudah hadir di blantika narkoba nasional? Pasti sudah, namun dengan Indonesia sebagai tujuan utama penjualan narkoba Internasional, ini memberikan pekerjaan rumah yang besar dalam penataan hukum, khususnya yang menyangkut tentang tindak pidana narkoba ini.  Ganjaran (hukum) yang dikenakan terhadap pengguna, pengedar, backing, Bandar memang harus dibedakan. Namun, harus berbeda tata hukum ketika Indonesia belum menjadi pasar utama dan sesudah menjadi pasar utama narkoba internasional.

Negara harus sungguh-sungguh dalam menangani masalah narkoba ini. Selain sangat mengganggu jalannya pembangunan nasional, narkoba juga pelan-pelan dapat menggerogoti generasi muda bangsa Indonesia, yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan bangsa. Penghancuran intelektual dan motivasi pemuda adalah sangat berbahaya, manakala Indonesia sedang butuh-butuhnya para teknokrat-teknokrat muda, calon-calon negarawan muda dan penerus pejuang bangsa.

Perang melawan narkoba bukan hanya ada di punggung umat islam bangsa Indonesia saja yang memang dari sisi agama mengharamkan dengan tegas baik narkoba, pelacuran, minuman keras maupun perjudian. Tapi narkoba sudah merupakan masalah nasional, masalah NKRI yang harus sama-sama kita perangi dengan gigih secara bersama. Jika kita benar-benar cinta NKRI dan sebagai warga yang setia pada Pancasila, tidak ada istilah berpangku tangan apalagi “wait and see!” Semua elemen masyarakat harus bahu-membahu, selain Negara terus bertindak secara proporsional.

Pelaksanaan Hukum
Malaysia yang sangat tegas menerapkan hukumnya, memang tidak begitu di-rong-rong oleh narkoba secara serius. Apalagi ditemukan berton-ton bahan narkoba. Namun Indonesia kita mengakui sering ditemukan bahan narkoba maupun yang sudah jadi di beberapa tempat jumlahnya ribuan butir! Ini suatu tamparan yang hebat bagi pemerintah, untuk lebih meningkatkan penegakkan hukum, sehingga efek jera itu muncul secara normal. Malaysia sanggup menghukum gantung pelaku narkoba pada ukuran hukum tertentu. Upaya Indonesia dalam menghukum mati Bandar atau pengedar narkoba, jangan dikomentari yang “nyleneh” oleh oknum-oknum yang berlindung diabalik HAM dan seterusnya.

Diduga ada golongan yang seolah tidak suka dengan hukuman mati  yang diterapkan kepada pengedar maupun Bandar narkoba. Apakah mereka lebih suka melihat rusaknya mental generasi muda Indonesia ke depan? Pemerintah tidak boleh lemah dalam menangani masalah narkoba ini. Kita sudah menjadi pasar utama, jangan lupa itu?!

Pemberantasan narkoba bukan hanya menyagngkut pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia, yang diduga mempergunakan oknum-oknum tertentu yang dibayar “mahal”, termasuk: melumpuhkan pengedar (apa perlu Densus?) juga peran orang-tua dan guru/dosen di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Tegas 

       Pemerintah wajib lebih tegas dalam menghukum pelaku narkoba (pengguna, pengedar, Bandar dan backing). Jika ada oknum-oknum pelaku adalah aparat, maka hukumannya harus dua kali lipat dari orang biasa. Aparat pemerintah yang seharusnya memberantas tapi justru ia adalah pelaku, ini mestinya tak ada ampun lagi. Ketegasan pemerintah sangat diharapkan oleh masyarakat luas bangsa Indonesia.

Apabila hukuman mati yang dilakukan secara tertutup tetap tidak membuat jera dan sadar para pelaku narkoba. Ada masukan dari kalangan masyarakat yang peduli, bahwa pelaksanaanya diubah bukan ditembak, tapi digantung disaksikan oleh masyarakat luas! Ini pasti dari kaum yang tidak peduli, kaum yang kerjanya hanya “wait and see” saja dan diduga tidak cinta pada generasi muda Indonesia yang maju, ah… itu tidak berprikemanusiaan! Begitulah ucapan pelemahan mereka terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia.

Justru sangat tidak berperikemanusiaan seseorang, golongan atau kelompok apapun, membiarkan saja pelajar, mahasiswa kita ketagihan narkoba. Membiarkan generasi muda hancur itu sama artinya membiarkan ancaman kepada NKRI. Membiarkan kehancuran NKRI artinya bertentangan dengan Pancasila. Nah siapa sesungguhnya yang bertentangan dengan Pancasila itulah pengkhianat bangsa, apa bisa pengkhianat bangsa, bisa duduk berdampingan secara damai?***

Posting Komentar

0 Komentar