Gonjang – Ganjing Status Pendidikan RE Calon Wali Kota Bekasi Periode 2018 – 2023

begitu megahnya Kota Bekasi, siapa yang jadi Walikota 2018-2023(Foto:TEMPO/ M.Iqbal Ihsan)

Kota Patriot,TRANSAKSI.Com - Sejak meduduki jabatan sebagai Wali Kota Bekasi periode 2013 – 2018, RE (Rahmat Effendi-red),  bagai seorang selebriti yang namanya sering menjadi buah bibir  warga kota Bekasi.  Gonjang-ganjing nama RE yang seolah menjadi viral obrolan warga kota Bekasi itu bukan karena suatu prestasi atau gagasan luar biasa untuk membangun kota Bekasi.

Tetapi, setiap hari sebagian besar warga kota Bekasi  bertanya-tanya,   apakah betul sinyalemen yang beredar dan menjadi buah bibir warga kota Bekasi bahwa Wali Kotanya dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum terkait status pendidikannya yang tidak transparan.

Sebab, isue yang santer beredar bahwa Ijazah sekolah menengah atas (SMA) menjadi tanda tanya besar ?. Apalagi menyangkut kelanjutan status Sarjana Strata 1 ( S1 ), Pasca Sarjana Strata 2 ( S2 ) dan gelar Doktor ( S3 ) dinilai bermasalah. Kini, RE kembali ikut  mencalonkan dirinya sebagai Calon Wali Kota Bekasi untuk periode lima tahun kedepan. Beriringan dengan pencalonan tersebut, isu status pendidikannya kembali menjadi viral.

“ Tidak hanya warga kota Bekasi, media-media online, media massa cetak lokal dan lembaga swadaya masyarakat ikut gencar membahas isu tersebut. Namun, sampai saat ini gaung  isu itu boleh dibilang hanyalah sebuah gaung isu semata yang tidak mempunya kepastian secara hukum".

Apapun bentuknya “ Buruk itu pasti tercium “ . Dan yang pasti bahwa suatu saat kebenaran itu  akan mencul dengan sendirinya. Apakah isu yang beredar sejak lima tahun belakang  itu mengandung kebenaran ataukah memang hanyalah sebuah strategi yang sengaja ditebar oleh lawan-lawan politik RE ? Semua berpulang kepada KPU dan Bawaslu didalam proses pencalonan walikota Bekasi.

Menurut Ketua Umum NCW Syaiful Nazar katakan, dalam penegakan hukum tentunya kita tidak bisa berdasarkan data dan informasi lalu melaporkan kepada Kepolisian RI, ataupun Kejaksaan Agung. Berdasarkan Standar Oporation Prosedur (SOP) NCW, informasi maupun data kita wajib melakukan investigasi keberbagai sumber dan melakukan Klarifikasi  dengan surat resmi khususnya mengenai legelitas RE tersebut, seperti kepada yang bersangkutan, SDN Pekayon, SMPN2 Kota Bekasi, SMAN52 Jakarta Utara, Universitas BAGASASI Bandung, dan Universitas Pasundan Bandung.

Namun, NCW baru mendapatkan jawaban secara tertulis dari SMAN52 Jakarta Utara tentang legalitas RE, surat No 347/-1.851.6 tanggal 8 Desember 2017, dan dari Univesitas Pasundan surat No: 041/Unpas.R/Q/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017.

Apakah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah melakukan klarifikasi atau investigasi terkait soal satu ini  sesuai Amanat Undang undang Pilkada yang berlaku ? Hingga saat ini belum ada pernyatan resmi deri dua badan penyelenggara pemilu itu, termasuk R E sekalipun sebagai tokoh sentral isu itu.  Dalam proses penegakan hukum harus ada yang melegalkan dengan payung hukum yang pasti dan sosialisasi kepada publik agar isu ini tidak membias. (RN)







Posting Komentar

0 Komentar