3 Tersangka Korupsi Selter Tsunami Rp18 Miliar Divonis 15 Bulan

Tiga terdakwa saat dibawa ke Pengadilan Tipikor Serang (Foto:dok)
SERANG, KORANTRANSAKSI.Com  – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementera (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, diganjar pidana penjara selama 15 bulan. Adapun ketiga terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 18,23 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumantono, ketiga terdakwa diadili secara bergantian. Oknum pejabat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan menjadi terdakwa pertama diadili.

Selain diganjar pidana penjara selama 15 bulan, pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut juga diganjar dengan sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa sendiri dalam uraian vonis yang dibacakan, telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang, sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.
“Uang tunai Rp 500 juta dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Serang,”ujar Sumantono dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang A. R. Kartono.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Ali Takwin Muktar dan Wiarso Joko Pranolo, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU kejari Serang A.R. Kartono menyatakan pikir-pikir. Kemudian, tak berselang lama Project Manager PT Tidar Sejahtera Wiarso Joko Pranolo didudukan kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sama halnya dengan Ahmad Gunawan, Wiarso diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. 

Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara. “Menerima,” ujar Wiarso menanggapi vonis tersebut dan ditanggapi JPU dengan pikir-pikir.

Setelah Ahmad Gunawan dan Wiarso giliran Direktur PT TS Takwin Ali Muktar. Kendati dijatuhi vonis yang sama, namun Ali diganjar pidana tambahan paling besar yakni Rp 4,7 miliar subsider 6 bulan penjara.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memebratkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”kata Sumantono.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengembalikan kerugian negera dengan menyerahkan aset tanah kepada Kejari Serang. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih renda dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 22 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Khusus Wiarso Joko Pranolo, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Sementara Ahmad Gunawan dan Takwin Ali Muchtar diwajibkan membayar uang pengganti. Ahmad Gunawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Takwin Ali Muchtar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar lebih subsider satu tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Gunawan diangkat sebagai PPK pada Maret 2014 menggantikan PPK sebelumnya, Mohammad Ridwan. Pada Mei 2014 diadakan lelang proyek pembangunan selter.
Setelah evaluasi kualifikasi dilakukan oleh Pokja ULP, PT TS ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara PT Uno Tanoh Seuramo dinyatakan sebagai pemenang cadangan. Seusai dinyatakan sebagai pemenang, Ahmad Gunawan menghubungi Takwin Ali Muchtar untuk bertemu.

Atas bantuan Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo, pertemuan antara Ahmad Gunawan bertemu dengan Takwin Ali Muchtar di sebuah mal di Jakarta Timur. Saat itu, Ahmad Gunawan meminta fee delapan persen dari nilai kontrak. Tetapi ditolak oleh terdakwa Takwin Ali Muchtar.

Ahmad Gunawan kembali meminta bertemu Wiarso Joko Pranolo. Keduanya bertemu di Kantor Satker PBL Provinsi Banten. Saat itu, Ahmad Gunawan meminta uang sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi penyelesaian kios di sekitar lokasi proyek. Wiarso Joko Pranolo menyampaikan belum bisa menyanggupi.

Pemberian uang itu dilaksanakan bertahap. Pada Juli atau Agustus 2014, uang sebesar Rp300 juta diserahkan Wiarso kepada Ahmad Gunawan di Bank BJB Cabang Serang. Pada Oktober 2014, Wiarso kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada Ahmad Gunawan di area parkir minimarket di simpang Boru Serang.

Disusul, pemberian pada November 2014 dari Wiarso kepada Ahmad Gunawan sebesar Rp50 juta di pinggir jalan simpang tiga Labuan, Kabupaten Pandeglang. Kemudian, Wiarso Joko Pranolo menyerahkan uang sebesar Rp50 juta di area parkir Carrefour Jakarta Timur.

Saat proyek dilaksanakan, perusahaan pemasok beton telah melakukan uji laboratorium terhadap beton yang dikirim. Pengujian tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama dengan PT TS. Selain itu, tidak dilakukan pengujian beton terpasang padahal konsultan pengawas menyarankan untuk dilakukan pengujian mutu beton terpasang.

Wiarso dan Gunawan tidak melakukan pengujian beton dengan alasan sudah dilakukan pengujian laboratorium. PT TS juga tidak menggunakan tenaga ahli untuk melakukan pemasangan beton yang termuat dalam syarat khusus kontrak. Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara. (yus)

Posting Komentar

0 Komentar